Sekarang Sudah Bisa Buat SIM secara Online, Ini Cara dan Biayanya
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 20 Dec 2016
Website resmi Polri
Bagi yang bekerja ditempat yang jauh dari kampung halaman, ini merupakan kabar gembira. Setelah pengurusan pajak kendaraan bermotor tiap tahun bisa dilakukan secara online, saat ini perpanjangan masa berlaku, peningkatan grade, dan permohonan surat izin mengemudi (SIM) baru kini juga bisa dilakukan secara online. Bahkan, ini bisa dilakukan di daerah mana saja, asalkan memiliki e-KTP yang asli.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menjelaskan, langkah ini mempermudah masyarakat, khususnya yang berdasarkan KTP bukan beralamat di Jakarta. Sebab, tidak perlu pulang ke kampung halaman jika ingin perpanjang dan membuat SIM baru.
"Kalau pulang dulu ongkos lagi, apalagi kalau kampungnya di Papua. Kini bisa perpanjang di Jakarta atau daerah mana saja, asal orang tersebut punya eKTP asli karena datanya diambil dari KTP elektronik itu," ujar Tito, akhir pekan lalu.
Memilih jalur secara online jelas lebih untung. Kalau yang manual, semuanya dilakukan di kantor Satuan
Penyelenggara Administrasi SIM(Satpas) atau gerai SIM keliling. Untuk yang online, pendaftarannya dilakukan di situs resmi, yaitu https://sim.korlantas/polri.go.id/.
"Tetapi untun bikin SIM baru, tetap harus datang ke Satpas karena ada uji teori dan praktik. Itu tidak bisa dilakukan di gerai SIM keliling," kata Tito.
Untuk Cara Pengurusan SIM Online, Baca disini: Begini Mekanisme Pengurusan SIM Online
Sementara itu, Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Linta (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit menambahkan, sistem secara manual tetap diadakan. Namun, urusan masyarakat lebih mudah dan cepat via sistem online.
"Pendaftaran dan pembayarannya dilakukan secara online, kalau manual semuanya serba manual," kata Indrajit saat dilansir Otomania, Senin (19/12/2016).
Mengenai tarif, menurut Indrajit, jumlahnya sama saja antara online dan manual. Pembedanya hanya pada cara yang dibuat lebih mudah dan cepat.
Berdasarkan situs resmi Polri, berikut biaya penerbitan SIM:
1. SIM A
Pembuatan SIM A baru: Rp 120.000
Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
Pembuatan SIM B1 baru: Rp 120.000
Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
Pembuatan SIM B2 baru: Rp 120.000
Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
Pembuatan SIM C baru: Rp 100.000
Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM D baru: Rp 50.000
Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM internasional
Pembuatan SIM internasional baru: Rp 250.000
Perpanjang SIM internasional: Rp 225.000