Polisi di Melawi yang Mutilasi Dua Anaknya Saat itu, Kini Divonis Bebas

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 02 Dec 2016
Polisi di Melawi yang Mutilasi Dua Anaknya Saat itu, Kini Divonis Bebas
Petrus Bakus tribunnews

Masih ingat dengan seorang polisi yang memutilasi anaknya beberapa waktu lalu? Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Petrus Bakus yakni mantan polisi di Polres Melawi yang mutilasi dua anak kandung.

Dalam sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kamis (1/12/2016) sore, Ketua Majelis Hakim, Edy Alex Serayok mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, terdakwa Petrus Bakus tidak dapat dijatuhi pidana. Demikian dilansir tribunnews.

Ia dilepas dari segala tuntutan hukum, lantaran dianggap sakit jiwa atau gila.

Baca Juga: Pakai Helm SNI, Tak Melanggar Apapun, Ibu ini Protes Ditilang Masalah Helm "Harusnya Pabriknya yang Ditutup"

Artinya, Bakus tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya membunuh dua anak kandungnya.

"Sesuai Pasal 44 ayat (1) KUHP, tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal," ujar Edy Alex Serayok membacakan putusan.

SHARE ARTIKEL