Perda Ancam PNS DKI Kehilangan Jabatannya

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 16 Dec 2016
Perda Ancam PNS DKI Kehilangan Jabatannya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah. Dalam Perda, ada 1.060 jabatan di DKI yang bakal dirampingkan dan mulai berlaku pada awal Januari 2017.

BACA JUGA : Rhoma Irama : Tak Akan Dukung Tersangka Dalam Pilgub DKI 1

Menurut pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono, dari Perda yang telah disahkan, maka ada beberapa perubahan dalam susunan organisasi perangkat daerah di DKI.

"Dalam Perda, akan menghilangkan 11 perangkat daerah yang awalnya 53 perangkat daerah menjadi 42 perangkat daerah," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta.

Sumarsono mengatakan, sebelumnya DKI memiliki 5.998 jabatan. Namun, setelah Perda baru disahkan oleh DPRD DKI, tersisa 4.938 saja.

Sehingga, dari yang awalnya ada 52 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kini, hanya ada 42 SKPD saja.

Adapun dari dihapusnya 1.060 jabatan, ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI bisa menghemat anggaran hingga Rp15 miliar setiap tahun. "Efisiensinya, setelah dihitung-hitung, perkiraan sebesar Rp15 miliar per tahun. Itu efisiensi yang kita peroleh dari perampingan Perda yang baru," kata Sumarsono.

Sumarsono menuturkan, dalam penataan reorganisasi pasti ada risikonya. Namun, hal itu tak menjadi masalah besar, di mana bagi 1.060 SKPD itu akan didistribusikan.

"Kemungkinan risiko ada yang enggak menjabat, ya wajar saja. Namanya penataan reorganisasi itu pasti ada risikonya. Jadi, ini nanti akan kita distribusikan, ada yang pensiun, sebagian akan difungsionalkan. Pokoknya, kami sedang tata ulang," ujarnya.
SHARE ARTIKEL