Miris, Tak Lebih Dari 1.8 Persen Dari 1900 Pedagang Makanan Di Ibu Kota Bersertifikat Halal
Penulis Cang Karna | Ditayangkan 18 Dec 2016
Terdapat kurang lebih 1900 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga restoran kelas menegah di Jakarta. Namun ternyata, baru 1,8 persennya atau kurang lebih 39 restoran dan UMKM saja yang mengantongi sertifikat halal.
BACA JUGA : Miris Melihat Kondisi Aleppo, Indonesia Serukan Untuk Mulai Adanya Gencatan Senjata Dialeppo Suriah
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Kawasan Halal MUI Jakarta, Muhammad Lukman Mashuri, saat ditemui di Jakarta Halal Food Festival yang diadakan di pelataran Blok M Square, Jakarta Selatan.
"Di jakarta 1900 yang baru disertifikasi baru 39, yang baru tersertifikasi hanya sekitar 2 persen (jika digenapkan). Sementara itu Bangkok dengan 2000 (restoran yang ada) mereka telah ada 200 restoran (yang bersertifikat halal), dan ini merupakan cambuk juga untuk Indonesia yang mayoritas muslim untuk mensosialisasikan apa itu produk halal dan sebagainya," kata Lukman.
Melakukan sertifikasi halal, menurut Lukman juga merupakan amanat dari Undang-Undang no 33 Tahun 2016, Tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu sertifikasi akan dilakukan berdasarkan PERGUB DKI Jakarta no 158 tahun 2013, tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran. "Ini juga wujud amanah UU 33 di mana seluruh produk di Indonesia harus bersertifikasi halal, dan itu sudah diatur dan dari Pemda untuk lebih aktif lagi," ujarnya menambahkan.
Untuk itu, menurut Lukman, Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta akan membentuk kawasan halal, yang di dalamnya terdapat berbagai macam produk hasil Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah memiliki sertifikat halal.
Ada sejumlah lokasi di Jakarta yang didesain menjadi kawasan halal seperti Tebet, Pondok Indah dan Blok S di Jakarta Selatan, area PRJ Kemayoran di Jakarta Pusat, serta Islamic Center di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Lukman menambahkan, bahwa di beberapa negara, memastikan suatu produk atau jasa menjadi halal bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan menjadi gaya hidup. Di Singapura sudah ada kawasan khusus halal. “MUI DKI sekarang membentuk dan kita harapkan ke depan isinya tidak hanya khusus makanan, tetapi juga produk lain seperti fesyen halal.”