Lagi: Kali ini Habib Rizieq Dilaporkan atas Tuduhan Mengolok-Olok Agama Lain
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 28 Dec 2016
Student Peace Institute (SPI) di depan gedung Polda Metro Jaya
Sebelumnya imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dilaporkan ke polisi oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) karena pidatonya yang membuat umat Kristiani tersinggung. Kali ini Habib kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas isi ceramahnya yang dianggap menyinggung tersebut, pada hari Selasa (27/12/2016). Laporan kali ini dilayangkan Student Peace Institute (SPI).
Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Rizieq karena isi ceramahnya yang dinilai bisa memecah belah kerukunan beragama di Indonesia.
"Kami fokus pada ujaran kebencian, di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain," kata Doddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa seperti diberitakan kompas.com.
Baca juga: Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi, FPI akan Laporkan Balik atas Pencemaran Nama Baik
Doddy mengaku tahu soal kasus ini dari pelaporan yang dilakukan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI).
Sebelumnya, PP-PMKRI melaporkan Rizieq terkait video ceramahnya yang menyebar di media sosial.
Dari hasil kajian terhadap isi video itu, SPI menyimpulkan bahwa apa yang disampaikan Rizieq tersebut bisa mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Terlebih lagi, kata Doddy, berdasarkan Al Quran, tepatnya Surat Al An'am ayat 108, dilarang untuk menghina Tuhan dan keyakinan agama lain.
"Kami datang sebagai mahasiswa Muslim. Kami putuskan untuk ikut melaporkan Rizieq agar dia tidak dianggap representasi umat Islam. Kami dari pihak Muslim sendiri tersinggung," kata Doddy.
(Baca juga: Laporkan atas Dugaan Penodaan Agama, PMKRI Berharap Rizieq Tak Kebal Hukum)
Selain Rizieq, SPI melaporkan pemilik akun Twitter @sayareya yang menyebar pranala video ceramah Rizieq di Twitter.
Keduanya dituding menyebarkan hinaan pada suatu golongan agama dan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA yang diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan diterima dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.