Kupas Masalah E-KTP, KPK Cecar Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Soal Aliran Dana

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 08 Dec 2016
Kupas Masalah E-KTP, KPK Cecar Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Soal Aliran Dana

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufiq Effendi, mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan adanya aliran dana korupsi e-KTP ke anggota parlemen. Hal ini sesuai pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

BACA JUGA : Peringati Hari Antikorupsi, KPK Adakan Festifal Antikorupsi

Namun, Taufiq enggan membeberkan secara terbuka pada publik mengenai ada tidaknya aliran dana tersebut. Politikus Partai Demokrat itu mengklaim, semua telah dia jelaskan kepada penyidik.

"Saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya alami dan saya lihat," kata Taufiq usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ketika dikonfirmasi kembali mengenai tudingan Nazaruddin, bahwa pimpinan Komisi II DPR kala itu mendapat jatah komisi dari proyek e-KTP, Taufiq meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

"Saya pikir itu materi (pemeriksaan), sudah saya jelaskan yah, semuanya. Jadi tanya ke sini (tunjuk gedung KPK) saja," ujar Taufiq.

Dalam perkara korupsi senilai Rp2,3 triliun ini, KPK baru menjerat dua tersangka. Mereka adalah Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Namun Ketua KPK Agus Rahardjo berkali-kali menegaskan, pihaknya tak berhenti pada dua tersangka itu, karena melihat nilai korupsi yang sangat besar dari proyek yang menggunakan anggaran negara sekitar Rp6 triliun.
SHARE ARTIKEL