Jual Mobil Bekas Kecelakaan Kepada Konsumen, Kepala Dealer Tunas Toyota Dipolisikan

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 14 Dec 2016
Jual Mobil Bekas Kecelakaan Kepada Konsumen, Kepala Dealer Tunas Toyota Dipolisikan

Kecewa lantaran mendapatkan mobil bekas kecelakaan, seorang konsumen, Jacky (27) mempolisikan Dealer Tunas Toyota, Pencenongan, Jakarta Pusat.

BACA JUGA : Kasus Penodaan Agama Merupakan Upaya Penyingkiran Ahok Dari Pilkada DKI 1 yang Mulai Tercium Oleh Kuasa Hukum Ahok

Akibatnya Jacky dirugikan Rp 186 juta sebagai pembayar down payment mobil tersebut. Jacky membeli mobil Toyota All New Fortuner seharga Rp 497 juta pada Maret 2016. Mobil dibeli dengan menggunakan kredit dari leasing. Unit kendaraan baru datang pada bulan April 2016. Tapi kemudian disadari unit yang diberikan tak sesuai kontrak.

Di kontrak, Jacky membeli Fortuner type VRZ Luxury. Sedangkan yang diberikan adalah type VRZ standard. Kemudian setelah dibawa ke bengkel untuk diperiksa, didapat keanehan. Pihak bengkel menemukan hal-hal dimana mobil tersebut kemungkinan bekas kecelakaan.

"Klien kami menyadari mobil itu bekas setelah masuk bengkel. Kata orang bengkel ada beberapa masalah, dan memastikan mobil tersebut bekas kecelakaan, ini terlihat dari bekas cat pada body mobil," kata Kuasa Hukumnya, Muhammad Nur Aris di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Selain itu, mobil pun memiliki banyak masalah. Mulai dari bunyi tidak normal pada bagian mesin, transmisi matic yang bergetar dalam cabin maupun luar cabin, serta alarm mobil yang sering berbunyi. Mengenai hal itu, kata Nur, kliennya sudah melaporkan kondisi ini kepada pihak Dealer, dan berujung dengan penarikan mobil pada Juni 2016 lalu.

Tapi hingga saat ini, mobil itu masih berada di Dealer dan belum diserahterimakan kembali ke dirinya.

"Malahan klien kami diminta uang sekitar Rp 46 juta atas bea balik nama dari mobil rusak itu ke mobil yang baru," kata Nur. Kasus itu pun sudah dilaporkan ke Polsek Sawah Besar sejak 31 Mei 2016 lalu. Selain itu, BPSK (Badan Penyelenggara Sengketa Konsumen) sudah pernah menggelar sidang. Hasilnya pihak Dealer Tunas Toyota Pecenongan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 216.881.600.

Namun dalam hal ini dealer malah enggan membayar vonis sidang tersebut.Selain merugikan dirinya ratusan juta, Jacky juga mengalami masalah dengan perbankan. Sistem BI checking  membuat sejumlah keuangannya menjadi kacau.

Beberapa bank kemudian menarik kreditnya, lantaran ia tak membayar angsuran mobil hingga beberapa bulan.\

"Gimana mau bayar, klien kami aja tidak pernah mendapatkan mobil itu," ucap Aris.
Kepala Dealer Tunas Toyota Pecenongan, Edy, mengatakan bahwa apa yang diributkan oleh Jacky tidak benar.

"Wah ngga benar itu mah. BPSK saja ngga mau lanjutin karena masalahnya ngga bener. Ngga sampe sidang itu, orang kasusnya ngga bener," kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, semalam.
Edy justru menantang Jacky untuk menunjukkan bukti bahwa BPSK sudah mengeluarkan vonis tersebut.
SHARE ARTIKEL