Ini Jawaban `Apa Adanya` Ahmad Dhani saat Diinterogasi Polisi

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 03 Dec 2016
Ini Jawaban `Apa Adanya` Ahmad Dhani saat Diinterogasi Polisi
Ahmad Dhani saat ditanya wartawan perihal penangkapanya foto tribunews.

Tersangka kasus dugaan makar yang juga calon wakil bupati Kabupaten Bekasi, Ahmad Dhani, telah selesai menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dhani keluar sekitar pukul 01.51 WIB, Sabtu (3/12/2016) dini hari. Dia dibawa oleh penyidik dari Hotel Sari Pan Pasific, Jumat pagi.
Dhani menyebutkan, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik terkait pertemuan pada 1 Desember 2016 lalu.

Baca Juga: MasyaAllah, Keadaan Monas Sangat Bersih Setelah Aksi 212

"Tadi ditanyakan masalah konferensi pers tanggal 1, di rumah Rachmawati tanggal 30, dijawab apa adanya," kata Dhani di depan pintu masuk Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12/3016).
Menurut Dhani, tidak ada pertanyaan penyidik terkait upaya makar yang dituduhkan padanya, demikian dilansir tribunnews.

Penyidik hanya mendalami pertemuan di kediaman Rachmawati Soekarnoputri.

"Apa yang disiarkan pada waktu itu. Dan yang disiarkan pada waktu itu adalah berkaitan dengan tuntutan nomor satu, penjarakan Ahok, nomor dua kembalikan UUD '45," ujar Dhani.

Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet dan 8 Tokoh Lainya Ditangkap Polisi Pagi ini

Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tujuh orang lainnya, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
SHARE ARTIKEL