Ini 3 dari 10 Tokoh Terduga Makar Ditahan di Polda Metro Jaya
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 03 Dec 2016
Sri Bintang Pamungkas dan 2 orang lainya ditahan di Polda Metro sementara 7 orang lainya dipulangkan
Penyidik kepolisian mengamankan 11 orang aktivis yang diduga berkaitan dengan pemufakatan jahat atau makar di Aksi Bela Islam Jilid III yang digelar pada 2 Desember.
Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan, kepolisian telah melakukan penangkapan kepada Alvin yang baru dilakukan tadi malam di kediamannya di Tanah Sereal, Bogor.
"Kemarin kita lakukan penangkapan terhadap saudara Alvin, tapi sudah kita pulangkan," ujarnya dilansir okezone.
Menurut Boy penyidik telah meresmikan menetapkan 11 orang tersangka. Dari 11 tersangka tersebut tiga orang lainnya dilakukan penahanan.
Baca Juga: Ini Jawaban 'Apa Adanya' Ahmad Dhani saat Diinterogasi Polisi
"Kemarin sejumlah tokoh sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan akhirnya pagi tadi kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang tersebut sudah kita tahan," ujar Boy di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Sabtu (3/12/2016).
Boy menjelaskan, ketujuh tersangka yang disangkakan dengan Pasal 107 KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana Pemufakatan Jahat di antaranya Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Virza Husein, Eko, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka pun telah dibebaskan alias tidak ditahan. Penyidik menetapkan tiga tersangka yang ditahan di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal.
"Ketiganya kita tetapkan tersangka," kata Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).
Boy menambahkan ketiga tersangka tersebut saat ini tengah ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Mereka ditahan di Polda Metro Jaya," tuturnya.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Undang-Undang ITE. Sedangkan musisi Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan pada Penguasa atau Pemerintah.