Calon Kades Diminta Uang Hingga Jutaan Rupiah, Untuk Apa?

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 18 Dec 2016

Calon Kades Diminta Uang Hingga Jutaan Rupiah, Untuk Apa?
Ilustrasi pemilihan Kepala Desa

Sudah bukan rahasia lagi bahwa untuk menjadi kandidat saja yang ingin menduduki suatu jabatan di pemerintahan pastilah membutuhkan dana. Apakah anda penasaran kenapa para calon ini harus mengeluarkan uang? Sebenarnya hal itu legal ataukah ilegal? Berikut ini yang terjadi di Kabupaten Kerinci.

Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kerinci menuai pertanyaan sejumlah Calon Kepala Desa (Cakades). Walaupun tak diungkapkan secara terbuka, namun para Cakades mempertanyakan adanya sejumlah uang yang mesti dibayarkan saat mendaftar. Sejumlah Cakades diminta membayar uang oleh panitia Pilkades di masing-masing desa untuk proses berlangsungnya pesta demokrasi tingkat desa itu.

Mengutip tribunnews, fakta di lapangan meskipun tak semua desa dipungut biaya, namun sebgain besar memungut dana dari Cakades mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta per Cakades. Sedangkan di Kabupaten Kerinci terdapat 40 desa yang akan menggelar Pilkades.

Sesuai ketentuan Pilkades, dalam satu desa minimal ada tiga orang Cakades dan maksimal 5 orang Cakades yang akan bertarung. Sedangkan waktu pembayarannya uang tersebut pada masa pendaftaran. Karena melihat calon lain membayar, sehingga semuanya Cakades terpaksa mengikuti.

Seperti diungkapkan seorang calon Kades Koto Petai, Kecamatan Danau Kerinci mengatakan dirinya mau tidak mau harus mengikuti dua Cakades lainnya yang membayar uang Rp 3 juta saat pendaftaran.

Baca Juga: Habiskan APBD Rp 24 M, Waterboom ini Kini Terbengkalai dan Dibuat Pasangan Berbuat M*sum

Karena sebelumnya telah disampaikan juga panitia kalau uang itu untuk sumbangan demi kelancaran Pilkades.
"Uang itu tidak disebut untuk pedaftaran tapi sumbangan, untuk kelancaran pelaksanaan. Katanya ada dana desa, tapi belum keluar, karena ada kendala belum ada Pjs Kades waktu itu," kata Cakades yang tak mau namanya ditulis.

Ia mengatakan sebelumnya sudah pernah calon lain menanyakan soal dasar pembayaran uang ini. Namun, kata dia, jawaban panitia mengakui dana itu tak ada paksaan. Hanya untuk kelancaran Pilkades.

"Kanti-kanti ado yang suka ado yang idak. Uang Rp3 juta bukannyo sedikit. Tapi iya kita berikan juga saat mendaftar, kita menurut bae," katanya dilansir Tribun, Jumat (11/11/2016).

Calon lainnya dari desa Koto Petai mengatakan hal yang sama. Mereka mengungkapkan rasa keberatan, namun karena merasa ini sudah kesepakatan, maka mereka mengikutinya.

"Iya kalau kanti bayar semua, kita mengikuti jugo jadinya," kata Cakades lainnya. Sedangkan ketua Panitia Pilkades Koto Petai, Suardi membantah dikatakan pihaknya memungut uang pendaftaran dari Cakades.

Ia mengatakan pihaknya tidak mematok besaran dana tersebut. Namun saat ditanya, apakah dana itu untuk sumbangan partisipasi Pilkades, ia juga enggan menanggapinya. "Itu belum tahu saya, nanti saja," katanya.

Demikian juga di desa lainnya di Kecamatan Keliling Danau, Setinjau Laut, dan Kecamatan Depati Tujuh. Rerata terjadi pungutan saat pendaftaran berkas administrasi Cakades.

Salah seorang Cakades di Kecamatan Keliling Danau mengatakan berkas para calon peserta kades baru diterima panitia bila sudah membayar 'sumbangan' tersebut.

Beberapa alasan lainnya karena belum turunnya anggaran untuk pemilihan kepala desa dari Pemkab Kerinci.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Lewat e-Banking, Kemudian Harus ke Samsat. Efektifkah?

"Sedangkan dana dari ADD tak mencukupi untuk anggaran Pilkades, karena hanya diambil sedikit," ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan

Informasi dari tribunnews, desa yang melakukan pungutan uang sumbangan diantaranya Desa Pancuran Tiga di Tanjung Pauh dengan dugaan pungli Rp 500 ribu, desa Bukit Pulai Tanjung Pauh Rp1 juta, desa Dusun Baru Pulau Tengah Rp 10 juta. Selain itu Desa Koto Petai Rp3 juta, Kayo Aro Ambai Rp3 juta. Dan beberapa desa lainnya di Hiang yang menggelar Pilkades.

Terpisah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempauan Pemerintahan Desa dan keluarga Berencana (BPMPPD-KB), Adli mengatakan tidak boleh ada pungutan atau pembayaran sejumlah uang saat pendafataran Cakades.

Karena anggaran Pilkades sudah disediakan dari APBD ditambah dari Anggaran Dana Desa (ADD) setiap desa. Dengan jumlah yang berbeda setiap desa.

"Aturannya tidak boleh, sebab dana sudah dianggarkan. Tapi kalau sepakat dengan panitia tanpa ada diskriminasi, tidak memberatkancalon. Kalau aturannya tidak boleh sesuai Perda," ungkapnya

Ia menyebutkan minimal dana Pilkades sebesar Rp8 jutaan disetiap desa. Dari APBD sebesar Rp4 juta dan selebihnya ADD. Secara total anggaran APBD Kerinci sebanyak Rp 175 juta.

Kemudian dari desa juga sudah menyiapkan anggarannya di APBDes masing-masing desa dengan jumlah yang berbeda.

"Anggaran dari APBD 4 juta tiap desa melalui DPPKA ditambah dari ADD desa tersebut. Ini cukuplah mulai dari persiapan administrasi, surat suara, makan minum panitia. Itu dianggarkan dari ADD. Ini jumlahnya berbeda setiap desa sesuai jumlahnya warganya," terangnya.


SHARE ARTIKEL