Ujian Nasional Dihilangkan, Berikut Ini Gantinya..
Penulis Cang Karna | Ditayangkan 26 Nov 2016ilustrasi foto |
Perihal ini mengikuti rencana moratorium ujian nasional atau UN mulai tahun 2017. Kemendikbud akan menyerahkan pelaksanaan ujian kelulusan kepada pemerintah daerah. Untuk tingkat Sekolah Dasar / SD, yang mana dalam pelaksanaan ujian kelulusan akan dilimpahkan kepada pemerintah kota/kabupaten.
Di samping itu, ujian kelulusan bagi Sekolah Menengah Pertama / SMP dan Sekolah Menengah Atas / SMA dilaksanakan oleh pemerintah tingkat provinsi.
Mendikbud Muhadjir mengatakan, akan ada standarisasi kelulusan yang akan dirumuskan oleh Kemendikbud bersama Badan Nasional Standar Pendidikan / BNSP.
Dilansir dari TribunNews, Muhadjir mengatakan "Sama, nanti itu semua standar nasional, jadi tidak ada perbedaan".
Standarisasi ujian kelulusan akan berlaku untuk seluruh mata pelajaran. Dengan demikian, kualitas siswa dapat ditentukan tidak hanya dari mata pelajaran tertentu.
"Keseluruhan pembelajaran akan kami evaluasi sehingga tidak ada reduksi. Jadi semua yang diajarkan harus dievaluasi secara total, tapi semuanya akan ditetapkan standarnya oleh BNSP," kata Muhadjir.
Selain itu, Kemendikbud akan berperan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian. Moratorium ujian nasional / UN dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia.
Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan. Alhasil, kenyataannya baru 30 persen sekolah yang memenuhi standar nasional.