Sekali Susi Menggebrak, 10.000 Kapal Asing Kocar-kacir dari Perairan Indonesia
Penulis Cang Karna | Ditayangkan 07 Nov 2016Kebijakan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal unreported unregulated/IUU fishing yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah membuahkan hasil.
Bagaimana tidak, Susi menyebut, sedikitnya ada sekitar 10.000 kapal asing yang terindikasi melakukan illegal fishing telah pergi meninggalkan wilayah perairan Indonesia.
Dilansir dari Kompas, susi mengungkapkan "Kita lupa akan kekayaan laut kita, sementara negara tetangga mengambil benefit dari kayanya laut kita".
BACA JUGA : IMM : Bahas Masalah Demo 4 November Polisi Melanggar Hak Asasi Manusia
Susi menyebutkan, kerugian yang sangat besar diderita Indonesia dengan aksi yang dilakukan kapal-kapal asing penangkap ikan secara ilegal.
"Bayangkan, satu perusahaan ikan asing menangkap ikan sekitar 3,5 juta ton per tahun di laut Indonesia. Kalau harganya 1 dollar saja, itu artinya (rugi) 3,5 miliar dollar. Itu ada udang, cumi yang harganya tidak mungkin 10 atau 20 ribu," ungkapnya.
Selain mengusir kapal-kapal asing yang diduga melakukan illegal fishing, Susi juga telah menenggelamkan kapal sedikitnya 286 unit kapal yang terbukti melakukan illegal fishing.
Berkat penenggelaman kapal tersebut, kapal-kapal asing yang masih ada di perairan Indonesia pun memutuskan untuk balik kanan ke negaranya masing-masing.
"Selama 1,5 tahun ini penenggelaman hanya 286 unit. Tapi yang pergi dari laut Indonesia lebih dari 10.000 kapal. Jadi detterence effect terjadi disana," tambahnyai.
Menurutnya, pemberantasan kapal asing ilegal harus dijadikan misi nasional Indonesia. Sebab, aksi illegal fishing sudah mengakar selama beberapa dekade.
"Kita ambil ownership pemberantasan ini semua kapal kita tangkap dan tenggelamkan sesuai konstitusi dan UU kita," tututpnya.