Meski Sudah Berusia 70 Tahun, Kakek Ini Kembali Ditangkap Karena Bisinis Narkoba

Penulis Penulis | Ditayangkan 29 Nov 2016

Meski Sudah Berusia 70 Tahun, Kakek Ini Kembali Ditangkap Karena Bisinis Narkoba

Meski sudah beberapa kali masuk penjara dalam kasus narkoba, namun tidak membuat kakek ini berhenti melakukan bisnis barang serupa.

Kakek berusia 70 ini berinisial AB, warga asal Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Ia kembali ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di rumahnya, seperti yang wajibbaca.com rangkum dari laman kompas.com.

Pelaksana tugas kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bima, Fery Priyanto mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Dari tangan pelaku yang merupakan residivis tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2,08 gram sabu-sabu serta bong. Barang bukti lain yang disita yakni uang tunai Rp 4.675.000, korek gas dan ponsel.

"Pelaku merupakan residivis narkoba dan langsung kita bawa ke BNNP NTB untuk diproses lebih lanjut," kata Fery kepada wartawan, seperti yang wajibbaca.com rangkum dari laman kompas.com.

Ia menduga kakek yang ditangkap itu merupakan salah satu bandar yang beroperasi itu wilayah setempat.

"Kalau dilihat dari barang bukti yang diamankan, pelaku tergolong bandar narkoba," tuturnya.


Atas perbuatannya, kakek berusia ujur ini akan dikenakan Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman 9 tahun penjara.
SHARE ARTIKEL