Dulu, Century Ditetapkan Sebagai Bank Berdampak Sistemik Saat Sudah Pailit. Sekarang ada 12 Bank
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 07 Nov 2016
Mengingat kembali perihal bank Century yang mengalami kehancuran saat itu, hingga ditetapkan sebagai bank yang berdampak sistemik untuk mendapatkan kucuran dana dari pemerintah.
Dari perspektif ekonomi, apakah Bank Century berisiko sistemik? atau Bank gagal berdampak sistemik? Apa definisi systemic risk? Risiko sistemik akan terjadi jika penutupan sebuah bank menimbulkan dampak berantai berupa kegagalan (default) bank-bank lain, sehingga menyebabkan kerusakan (damage) pada sistem sektor finansial, khususnya industri perbankan. Mungkin pengamat ekonomi lebih paham tentang itu, yang jelas saat itu kasus Century menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu.
Ada kabar, pemerintah telah memasukan sejumlah bank ke dalam kategori bank yang berdampak sistemik bila terkena krisis.
"Saya tidak bisa sebut namanya, tapi kalau jumlahnya ada 12 bank sistemik saat ini," ujar Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Basuki Purwadi dalam acara diskusi di Jakarta, dikutip dari kompas, Sabtu (5/11/2016).
Menurut Basuki, penetapan bank-bank yang bisa berdampak sistemik dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomer 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Penetapan itu juga kata Basuki, mempertimbangkan kasus Bank Century pada 2008 silam. Saat itu penetapan bank berdampak sistemik dilakukan saat bank tersebut sudah mengalami masalah atau krisis.
"Jadi bank sistemik itu harus siap-siap modal, konversi utang jadi modal. Secara umum bank sistemik itu bank baik secara aset, hubungan dengan bank lain atau lembaga keuangan yang lain. Kalau dia mengalami persoalan bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga untuk bank lainnya atau institusi lainnya," kata dia.
Baca Juga : Kata Siapa Petani Harus Berpakaian Lusuh dan Apa Adanya Saat di Sawah, Petani ini Modis dan Keren Lho
Salah satu hal penting tutur Basuki, bank yang ditetapkan bagai bank berdampak sistemik harus menyiapkan recovery and resolution plan untuk penyelamatan bila bank tersebut bermasalah.
"Jadi di undang-undang ini ditegaskan bahwa penetapan sistemik atau tidak sistemik itu harus ditetapkan di awal. Jadi bukan saat ada masalah kemudian baru dianalisis atau ditetapkan ini sistemik atau tidak ya," kata dia.