Beginilah Langkah Konkrit MUI Terkait Gelar Perkara Ahok
Penulis Cang Karna | Ditayangkan 15 Nov 2016MUI / Majelis Ulama Indonesia akan segera mengajukan gugatan praperadilan apabila Guburner non aktif Ahok diputuskan tak bersalah.
Dikutip dari Liputan6, Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani mengungkapkan, "Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan".
Ahmad mengatakan tim advokasi MUI akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.
Menurut dia, MUI menghormati sikap Polri untuk gelar perkara yang berlangsung hari ini. Namun pihaknya tidak memperkenankan disiarkan secara langsung oleh media.
Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
BACA JUGA : Pasca Demo 4 Nopember, Habib Rizieq: "Kita Siapkan Aksi yang Lebih Besar"
Dari pandangan tim advokasi yang saat ini memiliki 481 anggota tersebut, kepentingan gelar perkara tidak diperlukan karena kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana.
"Pandangan kami ada atau tidak gelar perkara, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Itu (gelar perkara) hak kepolisian, silakan saja," jelas Ahmad.
Ia juga meminta perwakilan dari tim advokasi MUI untuk diikutsertakan dalam gelar perkara tertutup yang akan dilakukan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri.
Dalam gelar perkara tersebut, Polri telah mengundang 20 saksi ahli dan perwakilan dari berbagai instansi serta lembaga terkait untuk hadir.
Beberapa saksi dari ahli nantinya akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing secara bergantian.
Pada gelar perkara itu rencananya akan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.