Bulan Oktober Tarif Listrik Naik! Ini Penjelasan Pihak PLN
Penulis Cang Karna | Ditayangkan 11 Oct 2016PT. Perusahaan Listrik Negara atau akrab dikenal PLN, mendadak naikkan tarif listrik pada periode Oktober 2016 yang berlaku untuk 12 golongan pelanggan.
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) yang diiringi dengan kenaikan harga minyak atau Indonesian crude oil price (ICP) serta penurunan inflasi yang menahan selisih kenaikan tarif, menjadi alasan pihak PLN menaikkan tarif listrik.
Dilansir dari Kompas, Agung Murdifi, Manajer Senior Public Relations PLN mengungkapkan "Tarif menurun sejalan dengan penurunan Biaya Pokok Produksi / BPP dan perubahan variabel makro ekonomi," Jumat 7 Oktober 2016.
JANGAN LEWATKAN : Ini Ucapan Mario Teguh Jika Hasil Tes DNA Benar Membuktikan Kiswinar adalah Anak Kandungnya
Dari tiga indikator diatas, tarif listrik pada Oktober 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74 per kWh dan tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34 per kWh.
Disisi lain untuk tarif listrik di Tegangan Tinggi / TT menjadi Rp 994,80 per kWh dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp 1.630,49 per kWh.
Sedangkan untuk 12 Golongan yang mengalami kenaikan tarif listrik adalah:
1. Rumah Tangga R-1 atau Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1 atau TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2 atau TR daya 3.500 VA s.d5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3 atau TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2 atau TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3 atau Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3 atau TM daya dia tas 200 kVA
8. Industri I-4 atau Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1 atau TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2 atau TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3 atau TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
Sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan. 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment atau tarif yang tidak disubsidi pemerintah.
Sementara itu, 25 golongan tarif listrik lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan tersebut masih tetap diberikan subsidi oleh Pemerintah.