Inilah Hukum Membakar dan Memendam Mushaf Al-Qur’an yang Sudah Rusak
Penulis Cang Karna | Ditayangkan 18 Sep 2016Al-Qur’an merupakan kitab suci yang amat mulia yang Allah Subhanahu Wata'ala wahyukan kepada nabi Muhammad Sollallahu alaihi Wasalam melalui malaikat Jibril. Al-Quran turun sebagai mukjizat nabi Muhammad Sollallahu alaihi Wasalam dan sebagai petunjuk serta pedoman hidup bagi umat manusia setelahnya. Al-Qur’an adalah sebuah kitab yang ketika dibaca maka akan berbuah pahala bagi orang yang membacanya. Karena membaca Al-Qur’an merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat Islam.
Negara kita tercinta sebagai penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, sudah tak diragukan lagi keberadaan kitab Al-Qur’an pasti sudah menyebar di setiap rumah orang muslim. Baik untuk dibaca, dipelajari dan dipahami isi kandungannya. Dan karena seringnya membuka lembaran-lembaran mushaf Al-Qur’an tak jarang banyak kita jumpai, baik di rumah-rumah atau pun di masjid-masjid terdapat mushaf Al-Qur’an yang sudah rusak, sobek, tak berjilid, dan sudah tak layak pakai sehingga tak bisa dimanfaatkan lagi.
BACA JUGA : Masya Allah, Inilah Doa Orang-orang Kafir Yang Terjerumus ke Neraka
Pertanyaannya, “Bolehkah membakar dan memendam mushhaf al-Qur’an yang sudah sobek, rusak, tak berjilid, dan sudah tidak sempurna dan tak layak pakai atau pun mushaf Al-Qur’an yang ada kesalahannya kemudian membakarnya dan memendamnya?”
Menurut Fatwa Lajnah Daimah, Jilid IV hal. 100. Apabila lembaran-lembaran tulisan al-Qur’an sudah rusak dan sobek karena sering dibaca, atau sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi atau ada tulisan yang salah dan tidak dapat diperbaiki, maka boleh dipendam tanpa dibakar dan boleh juga dibakar terlebih dahulu kemudian dipendam ditempat yang jauh dari kotoran dan pijakan kaki manusia untuk menjaga lembaran tulisan al-Qur’an tersebut dari dibuang begitu saja dan agar tidak terjadi perubahan atau perselisihan dengan tersebarnya mushhaf yang ada kesalahan dalam penulisannya atau pencetakkannya.
Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam bab Pengumpulkan al-Qur’an bahwa Utsman bin Uffan r.a., memberi mandat kepada empat orang sahabat yang terbaik dalam hafalan dan bacaan al-Qur’an-nya untuk memindahkan kumpulan ayat-ayat al-Qur’an yang dikumpulkan atas perintah Abu Bakar r.a., dan ketika mereka telah selesai memindahkannya, maka Utsman mengirimkan mushhaf tersebut keseluruh kota dan memerintahkan untuk membakar mushhaf Al-Qur’an selain mushhaf yang dikirim olehnya dan tidak ada dari para shahabat yang mengingkari pembakaran tersebut.