Bupati Ini Melarang Para Guru Memberikan PR Kepada Siswa SD Hingga SMA?
Penulis Cang Karna | Ditayangkan 07 Sep 2016Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta menerangkan bahwa larangan memberikan pekerjaan rumah atau PR secara akademik untuk tingkat SD hingga SMA tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta No 421.7/2014/Disdikpora.
Ia menjelaskan “Surat tersebut sudah ditandatangani pada 1 September 2016. Hari ini saya kumpulkan guru dan kepala sekolah. Hari ini, larangan tersebut resmi diberlakukan,”
Dedi menjelaskan, idealnya PR dalam bentuk aplikatif lah yang harusnya diberikan kepada siswa.
“Misalnya kegiatan beternak yang diterjemahkan dalam kerangka pendidikan akademis. Contohnya pelajaran Bahasa Indonesia, bisa memberikan tugas membuat cerpen tentang sang gembala. Mulai dari pengalaman, hingga penghayatannya,” jelasnya.
JANGAN LEWATKAN : WOw, Masyarakat di Kampung Ini Manfaatkan Bom Sebagai Perabotan Rumah Tangga
Begitupun dengan pelajaran biologi maupun kimia. Siswa bisa diminta membuat kompos atau pupuk organik dari kotoran domba.
“Dengan cara ini, siswa langsung mempraktekkan teori yang diberikan di sekolah,” tambahnya.
Sedangkan untuk mata pelajaran matematika, di rumah siswa bisa menghitung berapa ukuran kandang domba yang dibutuhkan. Selain itu, siswa akan mencari atap paling cocok sehingga menghasilkan suhu udara seperti apa.
“Cukup aneh masak belajar fisika, matematika, kimia, tapi ruangan pengap, seharusnya bisa dihitung, satu kelas yang berisi 32 orang membutuhkan berapa banyak oksigen. Untuk mendapatkan itu, maka berapa jumlah jendela yang dibutuhkan" tutupnya.
Menurut Anda apakah terobosan ini akan berdampak positif bagi dunia pendidikan? atau malah akan menuai banyak kecaman dari masyarakat?