Yakin Pacaranmu Bahagia? Itu Nikmat Atau ISTIDRAJ?
Penulis Unknown | Ditayangkan 22 Aug 2016Sekarang kita bahas ya, enaknya pacaran apa? Mungkin ada yang menjawab, enak bisa keluar bareng, enak bisa bercanda-bercanda, enak bisa ini bisa itu. Bedain ya sekarang. Enak itu ada 2, yang satu nikmat, satunya lagi istidraj. Enak yang emang ridho atau karunia Allah, kalau istidraf itu enak karena hawa nafsu aja tuh.
Islam ketika membuat sebuah larangan pastinya juga akan memberikan solusinya, termasuk dalam perkara pacaran ini. Pada ajaran agama Islam, rupanya juga dikenal istilah “pacaran islami”. Bagaimana yang dimaksud dengan “pacaran islami” ini? Berikut penjelasannya.
Pacaran islami yang dimaksud adalah pacaran yang dilakukan setelah menikah. Kembali ke pengertian pacaran menurut KBBI, “Pergaulan antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka”. Apabila hal tersebut dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, tentu saja akan dihukumi haram karena berpotensi melakukan perbuatan zina.
Sedangkan, apabila pasangan tersebut sudah “sah”, maka hukum ini tidak lagi berdosa, bahkan berpahala. Nabi Muhammad SAW mengatakan, bahwa kemesraan yang dilakukan antara suami dan istri adalah termasuk sedekah dan mendapatkan pahala.
Pacaran dalam hukum islam sangat dilarang. Yang diperbolehkan adalah Ta'aruf, namun ini juga masih sering diperbincangkan. Pacaran dalam islam (Ta'aruf) ini, ada banyak batasannya. Batasan dalam berpacaran menurut hukum islam diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kita kepada perbuatan zina, Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya karena sudah ada hukum islam nya.
3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, karena mengakibatkan munculnya hawa nafsu.
4. Harus menjaga mata atau pandangan kita ke pandangan yang mengarah pada timbulnya hawa nafsu. Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
sering membawa kepada perbuatan zina.
5. Menutup aurat Sangat diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya.
Jadi kita sebagai kaum muda harus berhati-hati dalam menentukan tindakan, dan sebagai orang tua harus mampu mengawasi anak-anaknya agar berada di jalan yang lurus. Semoga bermanfaat dan bernilai pahala. Aamiin.