Sering Menyiarkan Pengalaman Malam Pertama Ke Orang Lain, Ternyata Seperti Ini Hukumnya

Penulis Unknown | Ditayangkan 29 Aug 2016

Malam pertama adalah hari pertama bagi seorang yang sudah resmi menikah. Malam pertama sendiri juga berarti kali pertama seseorang melakukan hubungan suami istri secara sah dan halal. Namun, bagaimana ya hukum menanyakan dan menceritakan pengalaman malam pertama ini?

Sering Menyiarkan Pengalaman Malam Pertama Ke Orang Lain, Ternyata Seperti Ini Hukumnya

BACA JUGA: "Semua Pemuda Palestina Akan Aku Buat Cacat!" Begitulah Kata Komandan Militer Israel

Dikutip dari Rumahfiqih, sejak dini Rasulullah SAW menyebut bahwa perbuatan itu termasuk hal yang menjijikkan serta pelakunya akan ditempat yang paling buruk di hari kiamat. Seperti pada sebuah hadist riwayat Imam Muslim:

Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya seburuk-buruk tempat bagi manusia pada hari kiamat di sisi Allah adalah seorang yang berhubungan dengan istrinya kemudian menyiarkan rahasia itu,” (HR Muslim).

Disebutkan bahwa Rasulullah SAW menghadap ke shaf laki setelah shalat dan bertanya, “Adakah di antara kalian yang mendatangi istrinya (melakukan hubungan seksual), menutup pintu dan tabir, namun setelah (melakukannya) lalu keluar dan brcerita bahwa dia telah melakukan ini dan itu bersama istrinya (urusan hubungan seksual) kepada orang lain?” Maka mereka pun diam saja. Lalu Rasulullah SAW menghadap ke shaf wanita menanyakan hal yang sama, “Siapa di antara kalian yang suka menceritakan (urusan hubungan seksualnya)?” Mereka pun terdiam.

Tiba-tiba ada seorang wanita yang berkata, “Demi Allah, para laki-laki memang telah bercerita sesama mereka tentang hal itu dan demikian juga dengan para wanita.”

Rasulullah SAW bertanya, “Tahukah kalian, seperti apa perumpaannya? Sesungguhnya yang melakukan hal itu seperti syetan laki dan syetan perempuan, satu sama lain bertemu dan melakukan hubungan seksual sementara orang-orang menonton adegan itu.”

Di dalam kitab syarah An-Nawawi atas hadits Muslim di atas telah dirinci hal-hal berikut. Disebutkan bahwa menceritakan masalah hubungan seksual suami istri kepada orang lain hukumnya haram, berdasarkan hadits ini. Maksudnya bila sampai menceritakan adegan dan teknik-teknis persetubuhannya.

Adapun bila sekedar mengakui bahwa -misalnya- tadi malam telah melakukannya dengan istri, namun tidak ada faedahnya, maka hukumnya makruh atau dibenci. Sebab cerita hal seperti ini bertentangan dengan muruah, kehormatan dan kesopanan.

Sedangkan bila memang ada faedahnya, misalnya dalam penyelsaian perkara di pengadilan atau hal-hal lain yang menuntut hal tersebut, hukumnya tidak menjadi masalah. Asalkkan tanpa menceritakan apa dan bagaimananya.

Sebab Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa beliau telah melakukannya dengan istrinya dan beliau mengakui hal itu secara terbuka.

Beliau berkata, “Sesungguhnya aku melakukannya dengannya.” (istri).

Beliau pun pernah menyakan hal itu kepada Abi Thalhah,“Apakah semalam kamu melakukannya?”

Masya Allah, jangan sampai kita diumpamakan dengan setan yang terkutuk. Untuk menghindari itu, jangan pernah sebarkan pengalaman malam pertama kamu kepada orang lain. Selain menjaga harga diri juga terhindar dari perbuatan dosa.

SHARE ARTIKEL