Seorang Warga Maringgai Merasa Dirampas Haknya Dan Berteriak Minta Diperhatikan Pemerintah

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 19 Aug 2016
Seorang Warga Maringgai Merasa Dirampas Haknya Dan Berteriak Minta Diperhatikan Pemerintah

Nelayan di Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur yang berunjuk rasa menolak penambangan pasir laut, menuntut pula pengusutan dugaan rekayasa izin masyarakat sehingga diterbitkan izin usaha pertambangan pasir tersebut.

"Kami baru diberitahu sekarang ini bahwa izin pertambangan sudah keluar padahal sebelumnya tidak ada sosialisasi dari pemerintah adanya eksploitasi tambang pasir laut," kata Tukiman, perwakilan nelayan dari Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Rabu.

Seorang Warga Maringgai Merasa Dirampas Haknya Dan Berteriak Minta Diperhatikan Pemerintah

Sempat heboh videonya di facebook,
Bahwa penambangan pasir itu tak hanya berakibat habisnya tempat hidup (habitat) ikan, namun ikan-ikan dan biota laut lain ikut tersedot.

Berikut curhatan salah seorang warga Margasari Kec. Labuan Maringgai,


Menurut Tukiman, persetujuan masyarakat yang dijadikan dasar dikeluarkan izin usaha pertambangan pasir laut itu adalah sebuah rekayasa karena nelayan hanya memberikan izin pengerukan Sungai Way Penet pada 2013 lalu.

Afria Syahdi, nelayan dari Desa Sukorahayu juga meminta agar izin pertambangan yang telah dikeluarkan itu segera dikaji ulang kembali mengingat ada ketidakberesan dikeluarkan izin tambang pasir laut itu.

Baca Juga : PNS Probolinggo Ini Hormat pada HP Saat Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2016

Para nelayan itu menyatakan tetap menolak tambang pasir laut tersebut. "Kami menolak tambang pasir laut di daerah kami, ini adalah harga mati," kata Subhan, perwakilan nelayan dari Desa Karang Anyar.

Dalam dua hari, Senin dan Selasa (8-9/8), para nelayan sekitar melakukan aksi demonstrasi di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai menolak eksplorasi dan eksploitasi pasir laut oleh PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera.

Para nelayan itu juga menuntut pengusutan rekayasa izin masyarakat yang mereka duga telah dimanipulasi hingga terbit izin usaha pertambangan pasir laut tersebut.

Dikutip dari lampungpagi.com, aksi unjuk rasa nelayan yang berlanjut pada Selasa (9/8) itu, digelar bersamaan dengan adanya pertemuan antara nelayan dengan Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Lampung dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Lampung serta PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera untuk menyosialisasikan rencana ekplorasi dan eksploitasi tambang pasir tersebut.

Sebelum pertemuan itu digelar, ratusan nelayan dari empat desa di Kecamatan Labuhan Maringgai yakni Desa Margasari, Sukorahayu, Sriminosari, dan Karang Anyar menyampaikan tuntutanya agar pihak kepolisian mengusut pemalsuan tanda tangan mereka, sebab nelayan tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan tersebut.

Tuntutan itu disampaikan pada kertas karton putih bertuliskan, "Kami masyarakat nelayan minta keadilan, menuntut manipulasi tanda tangan masyarakat".

Selain itu, mereka juga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam pertemuan itu, para nelayan itu menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera untuk melakukan eksploitasi tambang pasir di wilayah laut Desa Sukorahayu dan Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai.

Mereka mengaku hanya memberikan izin pada kegiatan pengerukan atau pendalaman muara Sungai Way Penet di Desa Margasari pada tahun 2013 lalu.

Mereka menilai ada sejumlah pihak yang telah merekayasa izin itu.

Baca Juga  : [MIRIS] Kelakuan Siswi Ini Menendang dan Memukuli Temanya. Tidak Untuk Ditiru

Dalam pertemuan itu, pihak BPLHD dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Lampung menjelaskan rangkaian proses diterbitkan izin usaha tambang kepada PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera tersebut, setelah melewati rangkaian proses administrasi dan teknis yang semestinya dilewati.

Arif Hidayat, perwakilan PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera menanggapi penolakan nelayan itu mengatakan akan kembali mengagendakan untuk menggelar pertemuan kembali dengan nelayan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Lampung Timur.

Sementara mengenai tudingan nelayan yang mengaku tidak memberikan izin kepada perusahaan itu, dia mengatakan akan membuktikannya.

"Nanti kita buktikan," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut belum dicapai kata sepakat, sehingga pertemuan itu ditutup. Semoga masyarakat tidak dirugikan dengan tindak segelintir orang untuk memenuhi kantong di perut gendut mereka.
SHARE ARTIKEL