HATI-HATI : Hanya Karena Sebar Kebencianya di Facebook, Seorang Guru di Banten Ditangkap Polisi

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 05 Aug 2016
HATI-HATI : Hanya Karena Sebar Kebencianya di Facebook, Seorang Guru di Banten Ditangkap Polisi

Memang sah-sah saja memiliki akun di media sosial, salah satunya adalah facebook, hampir semua orang di dunia, khususnya di Indonesia memiliki akun media sosial yang satu ini. Dari kalangan bawah hingga menengah dan keatas, berbaur disana.

Terkait hal ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap seorang guru les Bahasa Inggris berinisial FAB. Pria 30 tahun itu diduga menyebar hate speech atau ujaran kebencian antarkelompok, demikian dikutip dari liputan6.com.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, FAB ditangkap Sub Direktorat Cyber Crime di kantornya, Rangkas Bitung, Banten, pada Rabu 3 Agustus 2016. Penangkapan ini diduga terkait unggahan di media sosial berbau SARA.

"Penangkapan tersebut terkait dengan tulisan pada wall atau dinding akun Facebook FAB, yang memiliki muatan kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas SARA dan ajakan provokatif," kata Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8/2016).

Dalam penangkapan ini, Bareskrim menyita satu telepon genggam dan satu akun Facebook milik FAB. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan arif dalam menyebar konten di media sosial.

"Banyak manfaat yang dapat diambil dari media sosial untuk memperluas jaringan perkawanan maupun self branding," ujar Agung.

Baca Juga : AROGAN : Penumpang Ini Lempar Pramugari dengan Botol Isi Jus. Ini Kelanjutanya.

Saat ini, para penyedia media sosial di Indonesia juga sepakat untuk mencegah terjadinya kejahatan melalui dunia maya, dengan menyiapkan 'Channel' sebagai sarana pelaporan, apabila menemukan akun yang melanggar hukum.

Penyidik menjerat FAB dengan pasal Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) jo Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Maka sebaiknya kita berhati-hati dalam memposting apapun di media sosial, baik itu tentang privasi diri kita maupun tentang suatu hal yang belum tentu itu pasti kebenaranya. Karena belum tentu apa yang kita pikir dan asumsikan itu benar malah ternyata faktanya berlawanan. Maka media sosial pun menjadi sangat berbahaya saat ini.
SHARE ARTIKEL