Alhamdulillah, Ibu Hamil Bisa Cuti 6 Bulan
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 25 Aug 2016Ya benar, akhirnya penentuan cuti untuk ibu hamil sekarang adalah 6 bulan lamanya. Namun sayangnya ini hanya berlaku di kota Banda Aceh.
Kota Banda Aceh menjadi satu-satunya daerah otonomi yang menetapkan peraturan cuti selama enam bulan bagi ibu yang melahirkan.
Peraturan ini sesuai dengan ketetapan Gubernur tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melahirkan selama enam bulan. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, memberikan surat keputusan cuti selama enam bulan untuk pertama kalinya secara simbolis kepada pegawai negeri sipil di Rumah Sakit Ibu dan Anak Banda Aceh, Rabu 24 Agustus 2016.
"Sebenarnya ini kan amanat Qanun sejak 2010, tapi pemimpin sebelumnya takut, mereka takut," kata Zaini Abdullah, saat menyerahkan SK tersebut, seperti dikutip dari Dream.
"Takut yang tidak beralasan, takut tidak populer, dan saya secara berani mengambil langkah ini demi generasi emas Aceh ke depan," tambah dia.
Baca Juga : Mengenai POLWAN yang MENONJOK Pemotor, Ternyata Kejadianya Buat Kita GERAM
Menurut pria yang karib disapa dengan nama Abu Dato ini, aturan ini dikeluarkan karena manfaat ASI sangat besar untuk sang bayi.
"Asi ekslusif sangat bermanfaat bagi si bayi. Kehangatan ibu dan bayi pun sangat tampak dilihat," jelasnya.
Pemberian surat keputusan secara simbolis ini diterima oleh Yenni Linda Yanti, staf Ruang Bedah Layanan Umum Rumah Sakit Ibu dan Anak Banda Aceh.
Yenni akan menikmati masa cuti selama 6 bulan setelah dirinya melahirkan sang buah hati.
Wah, semoga diterapkan di seluruh daerah di Indonesia ya. Memang mengingat alasanya juga cukup kuat. Serta biasanya ibu hamil yang diberi cuti kurang, biasanya terlalu memaksakan untuk kembali bekerja meskipun kondisi kesehatanya belum pulih benar.