HEBOH : Video Kepala Dinas Pendidikan Bandarlampung Ini Dengan Arogan Usir Para Guru dan Siswa dari Sekolah.

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 20 Jul 2016
HEBOH : Video Kepala Dinas Pendidikan Bandarlampung Ini Dengan Arogan Usir Para Guru dan Siswa dari Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Bandarlampung.
Sungguh tindakan yang tak patut dilakukan oleh seorang pemimpin, seharusnya seorang pemimpin bisa mengayomi dan memberikan solusi yang tepat untuk rakyatnya. Tidak seperti dalam video ini.


Upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung menutup SMKN 9 mendapat perlawanan. Pihak SMKN 9 didukung para dewan guru, komite sekolah, SPRI dan Laspri akan menggugat SK penutupan SMKN 9 Nomor : 552.I/IV.40/HK/2016 tertanggal 20 Juni 2016 tersebut.

“Ya kami memang belum mendapat salinan resmi SK tersebut. Tapi jika benar sudah dikeluarkan SK penutupannya dari Walikota maka kami akan melakukan langkah hukum menggugat SK tersebut,” kata salah satu anggota komite sekolah SMKN 9 Hartono, dikutip dari inilampung.com.

Dirinya menilai tindakan Walikota Herman HN melakui Kadis Pendidikan Kota Bandarlampung Suhendar Zuber yang hendak mengusir paksa para siswa SMKN 9 dengan upaya kekerasan, adalah tindakan bar-bar dan kesewenangan seorang pejabat.

“Ini jelas menunjukkan arogansi pejabat Bandarlampung yang tidak patut ditiru. Jika cara-cara seperti ini yang dikedepankan maka hancurlah dunia pendidikan kita,” ujar dia.

Senada ditegaskan Ketua SPRI Bandarlampung Rudiyanto, pihaknya secepatnya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait rencana gugatan atas terbitnya SK Walikota tentang Penutuan SMKN 9.

“Ya kami akan segera koordinasikan dengan semua pihak dan teman-teman agar segera mendaftarkan gugatan ke PTUN. Menurut kami SK tersebut ganjil dan cacat hukum, karena tidak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tidak jauh berbeda Destamrini, koordinator pelaksana kegiatan belajar mengajar SMKN 9 mengatakan pihaknya akan tetap bertahan di SMKN 9. Dirinya juga mengaku belum melihat langsung SK Walikota tersebut dan akan mempertimbangkan upaya gugatan ke PTUN.

“Ya kami akan tetap bertahan sesuai intruksi gubernur dan Kadisdik Provinsi Lampung. Lihat saja tadi semua siswa tetap ingin bersekolah di SMKN 9 bukan di SMKN 4,” ujar dia.

Dirinya optimis SMKN 9 tetap akan berdiri dan bisa berjalan seperti sedia kala.

“Kami berharap masalah ini bisa segera selesai, agar para siswa bisa kembali belajar dengan baik,” pungkasnya.

Seorang Kepala Dinas Pendidikan tindakanya sama sekali tidak mendidik, dan sangat tak patut jadi contoh. Semoga saja ada keputusan melalui musyawarah dari semua pihak yang terkait agar dicapai mufakat, bukan dengan hal-hal seperti diatas.

SHARE ARTIKEL