Alqur’an Dibuang di Sungai, di Kalimantan Utara

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 27 Jul 2016

Alqur’an Dibuang di Sungai, di Kalimantan Utara
Yusuf yang pertama kali menemukan
Terjadi lagi penistaan terhadap agama, setelah netizen heboh membicarakan lima pemuda yang melecehkan shalat. Kali ini warga RT 26 Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, Kalimantan Utara. Digegerkan dengan Kasus pembuangan enam kitab Alquran di area sungai, Jalan Hasanuddin, Jumat (22/7) sore.

Kasus tersebut bukan yang pertama. Tahun lalu di lokasi yang sama juga terjadi penemuan serupa. Sebenarnya, pelaku pembuang Alquran ini sempat dikejar warga. Sayang berhasil lolos setelah memacu kendaraan roda duanya.

Warga yang sempat melihat nomor pelat kendaraan yang digunakan pelaku, lantas menyampaikannya ke pihak Polres Tarakan. Setelah ditelusuri, ternyata nomor pelat yang digunakan diduga palsu lantaran tidak terdata di dokumen kepolisian.

Warga yang menemukan, Yusuf, mengatakan, awal mula ia menemukannya saat sedang beristirahat di bawah pepohonan, setelah melaksanakan salat Asar. Baru saja duduk, ia memandangi sungai dan terkaget ketika melihat lembaran Alquran berserakan di atas air.

Ia lantas memungut Alquran ini dan membawanya ke salah satu rumah keluarganya, Sadar. Kabar penemuan Yusuf ini sangat cepat beredar. Tak beberapa lama, kediaman Sadar dipenuhi warga yang bermaksud melihat Alquran tersebut.

“Saat itu saya punguti satu per satu. Alquran ini terlihat ada yang masih baru dan bekas,” ungkap Yunus dikuti dai Radar Tarakan, Sabtu (23/7).

Ketua RT 26 Suriadi berharap kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian ini segera dapat terungkap, mengingat sejak kejadian pertama tahun lalu, belum ada satupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama ini.

“Kalau dibilang apakah pelakunya juga sama? Saya kurang tahu,” ungkapnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan juga meminta kepada pihak Polres Tarakan untuk menyelidiki lebih dalam terkait motif tindakan pelaku.

“Kami berharap kasus ini benar-benar diusut tuntas dan warga diharapkan tetap tenang,” kata Wakil Ketua MUI Tarakan Syamsi Sarman.

Ditegaskan Syamsi pula, hingga saat ini sejak kasus pertama di 2015, tak satupun pelaku tertangkap. “Jadi kami minta kasus ini diproses dengan serius, dan jangan sampai kasus seperti ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.

Baca Juga : Rasulullah SAW Melarang Kebiasaan Minta Oleh-Oleh Orang yang Berpergian. Ini Azab Pedihnya.
Syamsi juga berharap agar ormas-ormas Islam dan lembaga Islam senantiasa menjaga dan memelihara kitab suci Alquran. Bila dari data kepemilikan Alquran berkurang, dianjurkan segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Paur Subag Humas Polres Tarakan, Iptu Hadi Sucipto menuturkan, pihaknya memastikan kasus ini akan diselidiki lebih lanjut.

“Kami akan mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait. Doakan saja agar oknum pelaku dapat segera tertangkap,” ujarnya.

Sungguh rendah moral kelakuan manusia yang melecehkan agama lewat kitab suci yang dibuang. Seharusnya keberagaman kepercayaan yang ada di Indonesia dijadikan sarana untuk saling menghormati satu sama lain.
SHARE ARTIKEL