Bagaimana Hukumnya Menambahkan Benda Asing ke Dalam Tubuh?

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 28 Jun 2016

Bagaimana Hukumnya Menambahkan Benda Asing ke Dalam Tubuh?
Ilustrasi transplantasi jantung
Bagaimanakah hukumnya menambahkan suatu benda asing kedalam tubuh? Semisal donor kornea mata, tanam lensa katarak, pasang pen dan lainnya, tujuannya untuk berobat. Jika meninggal apakah harus diambil dahulu benda asing tersebut?

Dikutip dari konsultasislam, dari berbagai literature disebutkan bahwa transplantasi atau pencangkokan organ tubuh adalah pemindahan organ tubuh tertentu yang mempunyai daya hidup yang sehat, dari seseorang untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik milik orang lain.

Orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima disebut resipien.

Jenis-jenis Transplantasi

Transplantasi dalam kajian hukum syariah Islam diuraikan menjadi dua bagian besar pembahasan yaitu sebagai berikut :

Pertama : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama. 

Kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu lain yaitu : 

A. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang lain.
- Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang hidup.
- Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang mati.

B. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu binatang.
- Penanaman jaringan/organ yang diambil dari binatang tidak najis/halal.
- Penanaman jaringan/organ yang diambil dari binatang najis/haram.


Penjelasan ulama tentang permasalahan ini

Dalam kitab-kitab fiqih klasik, kita tidak menemukan secara detail pembahasan tentang  permasalahan ini karena pada masa itu transplantasi belum riil. Jangkauan bahasannya hanya dalam bentuk hipotesis (andaikan). Kalaupun ada, masih terbatas pada kasus penyambungan  tulang daging dan kornea mata manusia.

Baca Juga : Bila Kita Hendak Bermakmum, Mengapa Harus Menepuk Pundak? Berikut Penjelasanya!

Adapun para ulama kontemporer, telah membahas permasalahan ini secara lebih mendalam, sehingga kita bisa merujuk kepada fatwa dan pendapat mereka.

Kita akan uraikan hukum dari Transplantasi dari kategori-kategori yang disebutkan diatas berikut turunannya, berikut penjelasannya.

1. Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama. 
Ini adalah Penanaman organ yang diambil dari tubuh ke daerah lain pada tubuh tersebut. Seperti, praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki.

Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas). Yakni kebolehan seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab.

2. Penanaman organ yang diambil dari individu lain.
Kategori transplantasi jenis ini terbagi menjadi dua, yaitu dari manusia dan dari hewan. Dan masing-masing juga masih dipecah menjadi dua kategori : Yang dari manusia ada yang masih hidup dan yang telah mati, sedangkan yang dari hewan ada hewan yang halal dan yang haram. Berikut urainnya :

A. Transplantasi dari manusia

1. Masih Hidup
Pencangkokan yang organnya diambil dari orang lain yang masih hidup seperti ginjal atau kulit atau dapat juga dikategorikan disini praktek donor darah menurut mayoritas ulama dibolehkan, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut : 

a. Tidak akan membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donatur organ.
b. Dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa paksaan dan tidak boleh diperjual belikan. 
c. Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat. 
d. Boleh dilakukan bila kemungkinan keberhasilan transplantasi tersebut peluangnya optimis/ besar.

Namun bila transplantasi ini mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil. Seperti, jantung, hati dan otak. Maka hukumnya haram.

2. Mayit
Mayoritas ulama dan lembaga fatwa dunia membolehkan transplantasi dari organ mayit asalkan terpenuhi syarat-syarat berikut :
a. Harus dengan persetujuan orang tua mayit / walinya atau wasiat mayit.
b. Hanya bila dirasa benar-benar memerlukan dan darurat.
c. Bila tidak darurat dan keperluannya tidak urgen atau mendesak, maka harus memberikan imbalan pantas kepada ahli waris donatur (tanpa transaksi dan kontrak jual-beli).

Baca Juga : Bagaimana Status Anak Orang Kafir yang Mati Sebelum Baligh?

B.Transplantasi dari Hewan

Ulama sepakat membolehkan transplantasi dari bagian tubuh hewan yang halal karena masuk kategori keumuman berobat.

Sedangkan bila hewan itu haram, ulama berbeda pendapat, mayoritas mengharamkan sedangkan sebagian ulama membolehkan.

Demikian pada masing masing kasus berbeda pula hukumnya, serta ada pendapat ulama yang berbeda juga seperti pada masalah transplantasi dari hewan. Semoga dapat menambah wawasan kita.
SHARE ARTIKEL