Bagaimana Hukumnya Mendonorkan Asi Dalam Islam ?? Berikut Untuk Penjelasannya Agar Kita Tidak Ragu

Penulis Penulis | Ditayangkan 26 Apr 2016

Semakin banyaknya ibu yang sadar akan pentingnya asi bagi bayi, membuat mereka berusaha memberikan asi eksklusif kepada anaknya. Namun, ada juga beberapa ibu yang mengalami kesulitan dalam memberikan asi dengan berbagai alasan, contohnya asi tidak keluar, supply asi yang tidak mencukupi kebutuhan bayi, atau kondisi kesehatan ibu dan bayi yang tidak mendukung. Melihat kondisi tersebut, muncullah fenomena yang dikenal dengan istilah donor asi. Ibu yang memiliki persediaan asi melimpah memberikan asi (biasanya dalam bentuk asi perah) kepada bayi yang ibunya tidak bisa mencukupi kebutuhan asinya.

Bagaimana islam memandang fenomena ini? bolehkan seorang ibu memberikan asinya kepada bayi lain? Rupanya, pemberian asi bukanlah hal baru dalam islam. Rasulullah Muhammad SAW sendiri mempunyai ibu susu yang bernama Halimatussa’diyah . Pemberian asi mendapat perhatian khusus dalam islam karena hal ini berhubungan dengan nasab (garis keluarga). Pemberian asi kepada seorang bayi yang bukan ibu kandungny akan merubah nasab atau mahram seseorang.

 Bagaimana Hukumnya Mendonorkan Asi Dalam Islam ?? Berikut Untuk Penjelasannya Agar Kita Tidak Ragu

Di Indonesia, pemberian asi bagi umat muslim diatur oleh MUI dalam fatwa majelis ulama Indonesia nomer 28 tahun 2013. Secara garis besar, ketentuan yang dapat saya simpulkan dari fatwa MUI tersebut, sebagai  berikut:

1.Dibolehkan mendonor atau menerima donor asi dengan alasan kesehatan bayi.
2.Perbuatan jual-beli asi dan jasa dari hal tersebut dianggap haram.
3.Bayi yang mendapat donor asi akan menjadi mahram ibu dan anak yang mendonor dengan 5 syarat:

1.Bayi berumur kurang dari 2 tahun

2.Identitas ibu dan bayi diketahui

3.Pemberian asi dilakukan sebanyak 5 kali atau lebih

4.Pemberian asi dilakukan secara menyusi langsung atau melalui media lain

5.Asi yang diminum mengenyangkan bagi bayi yang didonor.


Melihat penjelasan di atas, semoga dapat membantu meyakinkan seorang ibu dalam memilih baik untuk mendonor ataupun tidak mendonorkan asinya.  Wallahua’lam bissawaab
SHARE ARTIKEL