Benarkah SIM C Bakal Tidak Diberlakukan Bagi Pengendara Motor? Inilah Jawabannya

Penulis Unknown | Ditayangkan 09 Mar 2016

Saat ini banyak sekali model kendaraan yang telah diedarkan oleh perusahaan-perusahaan besar. Hampir semua kalangan masyarakat mempunyai kendaraan bermotor dan pengendaranya pun juga sudah menjamur dijalan, mulai dari orang dewasa, anak-anak, sampai ibu-ibu pun sudah lihai mengendarainya.

Benarkah SIM C Bakal Tidak Diberlakukan Bagi Pengendara Motor? Inilah Jawabannya

Untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya, diperlukan sim sebagai bukti bahwa pengendara tersebut sudah memiliki izin untuk mengendarai kendaraannya. Selain itu, SIM yang digunakan untuk kendaraan roda 2 adalah SIM C. Namun, ada peraturan baru yang menyatakan bahwa SIM C tidak akan berlaku bagi semua jenis motor.

Hal ini dikarenakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor (SIM C). Peraturan baru yang dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin untuk SIM C tidak bisa digunakan oleh semua motor mulai Mei 2016.

Benarkah SIM C Bakal Tidak Diberlakukan Bagi Pengendara Motor? Inilah Jawabannya

Peraturan tersebut juga tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM. Sehingga SIM C dibagi menjadi 3 golongan. Golongannya yaitu SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2.

3 golongan tersebut, diambil berdasarkan kapasitas mesin tiap tiap motor. Golongan Sim C diperuntukkan bagi motor yang kapasitas mesinnya kurang dari 250cc, Golongan Sim C1 untuk 250-500cc, sedangkan Golongan Sim C2 untuk 500cc keatas. Kemudian rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016, paling lambat April 2016.

Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) berharap agar perubahan peraturan Sim C disosialisasikan terlebih dahulu agar tidak jadi bahan penyimpangan petugas di lapangan. Sehingga masyarakat sudah tahu tentang peraturan baru yang akan diberlakukan tersebut.

Komisioner Kompolnal Edi Hasibuan juga menambahkan “Harus disosialisasikan betul-betul dan apakah sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak, agar tidak menjadi bahan penyimpangan petugas di lapangan,”

“Tidak semua masyarakat tahu berapa kapasitas mesin motor yang mereka miliki. Di samping itu, Polri juga harus jelas apakah dengan adanya pengolongan tersebut biaya pembuatan SIM C1 dan C2 juga sama dengan SIM C atau tidak” tambah Edi.

Nah, itulah peraturan baru yang akan di tetapkan dalam undang-undang. Bersiap siaplah, dan juga berhati hatilah saat mengendarai kendaraan bermotor, semoga artike ini bermanfaat.

Sumber : Duniabaca

SHARE ARTIKEL