Tegas, Muhammadiyah Sebut Hukuman Mati untuk Koruptor Tidak Langgar HAM

Penulis Dian Editor | Ditayangkan 09 Dec 2020



Tegas, Muhammadiyah Sebut Hukuman Mati untuk Koruptor Tidak Langgar HAM

Mensos Juliari Batubara - Image from www.inews.id

Isu hukuman mati untuk koruptor di masa pandemi kian santer 

Kali ini Muhammadiyah, salah satu organisasi Islam besar di Indonesia turut angkat bicara. Pihaknya menegaskan, bahwa pelanggaran hukum termasuk korupsi sejatinya adalah pelanggaran HAM.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah (MHH PPM) Trisno Raharjo menilai, hukuman mati bagi koruptor bantuan sosial (bansos) di masa pandemi tidak melanggar HAM. 

Asalkan sanksi hukuman mati tersebut dilakukan dengan adil, jujur, dan tidak diskriminatif.

“Dalam pandangan saya, KPK apabila setuju dan serius maka tidak boleh tanggung-tanggung dalam menegakkan hukum. Hukuman mati bagi koruptor bansos masih relevan bagi Muhammadiyah,” kata Trisno dalam diskusi virtual, Senin (7/12).

Dia juga menjelaskan, bahwa hukuman mati di Indonesia memang masih dianggap sebagai suatu hal yang kontroversial dan nyeleneh. 

Dalihnya adalah karena penjatuhan hukuman mati dianggap melanggar HAM dan tidak bisa dibenarkan. 

Kendati begitu, Trisno menjelaskan, bentuk pelanggaran hukum pidana di Indonesia sejatinya merupakan bentuk pelanggaran HAM yang hakiki.

Adapun, lanjutnya, dalam sistem pemidanaan, penegak hukum tidak disebut sebagai pelanggar HAM. 

Oleh sebab itu, pihaknya menjabarkan bahwa Muhammadiyah tidak menganggap hukuman mati bagi koruptor adalah tindakan yang keliru asalkan dilakukan dengan adil dan komprehensif.

“Hukuman mati masih relevan bagi koruptor, ini juga sekaligus menjadi bukti penegakkan hukum yang baik di Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menerangkan bahwa korupsi bansos di masa pandemi adalah pelanggaran nyata terhadap HAM. Apalagi, bencana pandemi Covid-19 merupakan bencana yang masanya panjang dan berstatus sebagai bencana global atau seluruh dunia.

SHARE ARTIKEL