Tegas, Penolak Vaksin Covid-19 Dikenai Denda 5-7 Juta, Masyarakat Diminta Patuh

Penulis Dian Editor | Ditayangkan 07 Jan 2021

Tegas, Penolak Vaksin Covid-19 Dikenai Denda 5-7 Juta, Masyarakat Diminta Patuh

Ilustrasi vaksin Covid-19 - Image from www.gatra.com

Vaksin Covid-19 jadi harapan agar pandemi segera berakhir

Pemerintah DKI Jakarta menegaskan bahwa masyarakat harus patuh dan menerima vaksin Covid-19. Ia juga mengungkapkan pemberian denda kepada masyarakat yang menolak pemberian vaksin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sanksi yang akan diberlakukan pada para penolak vaksin sama dengan sanksi orang yang menolak tes swab dan menolak pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19.

Ariza menjelaskan bahwa hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kami perlakukan sama seperti menolak di-swab atau menolak dikubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi akan diberi sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta.

Bagi warga yang menolak vaksinasi diikuti dengan kekerasan atau tindak penganiayaan, maka akan diberi denda yang jauh lebih berat.

"Dendanya sanksi, besarnya Rp 5 juta. Kalau terjadi pemaksaan atau kekerasan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta," ujar Ariza.

Oleh sebab itu, dia meminta agar masyarakat patuh dan taat dengan peraturan. Ariza sebelumnya mengungkapkan persiapan Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan vaksinasi. 

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan dijadikan sebagai tempat vaksinasi. 

Saat ini Pemprov DKI tengah menyiapkan petugas kesehatan yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan untuk melakukan vaksinasi.

Dengan adanya persiapan tersebut, proses vaksinasi di Ibu Kota diproyeksikan akan mencapai 20.473 orang per hari.

Sementara itu data sasaran penerima vaksin diperoleh dari berbagai sumber. 

Diantaranya adalah Sistem Informasi SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima vaksin dengan prioritas pertama adalah kalangan tenaga kesehatan, mereka akan menjalani vaksin Covid-19 di tahap pertama.

Kelompok prioritas selanjutnya adalah asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani profesi kedokteran yang bekerja di pelayanan kesehatan. 

Sasaran penerima vaksin pertama di Jakarta ialah sebanyak 119.145 orang.

"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan yang ada di DKI Jakarta sejumlah 119.145," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Oleh sebab itu, masyarakat harus menerima vaksin Covid-19 serta mempersiapkan kesehatan fisik untuk mendapatkan suntikan vaksin. 

SHARE ARTIKEL