Anjuran Berpindah Tempat Sebelum Melakukan Shalat Sunnah, Begini Penjelasan Hadistnya

Penulis Penulis | Ditayangkan 05 Mar 2019

Anjuran Berpindah Tempat Sebelum Melakukan Shalat Sunnah, Begini Penjelasan Hadistnya
Sumber gambar islampos.com

Sudah menjadi ffenomena sehari-hari yang mungkin disaksikan atau dialami banyak orang. Kita sering bertanya-tanya, apakah ada anjurannya berpindah tempat ketika hendak shalat sunah?

Berikut dikutip dari Konsultasisyari’ah.com, bahwasannya beberapa ulama mengatakan, dianjurkan untuk berpindah tempat bagi orang yang hendak shalat sunah setelah shalat wajib.

Baik dia imam maupun makmum. Ini merupakan keterangan dari Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu Said dan salah satu riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum.

Diantara dalil yang menunjukkan anjuran ini adalah:

Pertama, Allah berfirman tentang Firaun dan kaumnya yang dibinasakan,

فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ

“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka dan merekapun tidak diberi tangguh.” (QS. Ad-Dukhan: 29)


Ibnu Abbas menafsirkan bahwa ketika seorang mukmin meninggal dunia, maka bumi yang dulu pernah dijadikan sebagai tempat ibadah, menangisinya. Langit yang dulu dilalui untuk naiknya amal yang dia lakukan, juga menangisinya. Semantara kaumnya Firaun, karena mereka tidak memiliki amal saleh, dan tidak ada amalnya yang naik ke langit, bumi dan langit tidak menangisinya karena merasa kehilangan darinya. (Tafsir Ibn Katsir, 7:254).

“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Az-Zalzalah: 4)

Dua ayat di atas menunjukkan bahwa bumi akan menjadi saksi untuk setiap perbuatan yang dilakukan manusia. Perbuatan yang baik maupun yang buruk. Makna ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh asy-Syaukani dalam Nailul Authar. Beliau menyatakan:

والعلة في ذلك تكثير مواضع العبادة كما قال البخاري والبغوي لأن مواضع السجود تشهد له كما في قوله تعالى ( يومئذ تحدث أخبارها) أي تخبر بما عمل عليها

Alasan dianjurkannya pindah tempat ketika shalat sunah adalah memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bukhari dan al-Baghawi. Karena tempat yang digunakan untuk sujud, akan menjadi saksi baginya, sebagaimana Allah berfirman,

يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا

“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.”

Maksudnya adalah mengabarkan semua amalan yang dilakukan di atas bumi. (Nailul Authar, 3:235).

Baca juga:

  1. Mimpi Bertemu dan Diganggu Ular Hingga Terbangun, Bacakan Doa Ini
  2. 7 Bukti Mengapa Angka 7 Begitu Istimewa Dalam Islam


Kedua, hadis dari Nafi bin Jubair, bahwa beliau pernah shalat jumat bersama Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma. Setelah salam, Nafi bin Jubair langsung melaksanakan shalat sunah. Setelah selesai shalat, Muawiyah mengingatkan:

لَا تَعُدْ لِمَا صَنَعْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ، أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِذَلِكَ، أَنْ «لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى يَتَكَلَّمَ أَوْ يَخْرُجَ»

“Jangan kau ulangi perbuatan tadi. Jika kamu selesai shalat Jumat, jangan disambung dengan shalat yang lainnya, sampai berbicara atau keluar masjid. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Beliau bersabda:

“Jangan kalian sambung shalat wajib dengan shalat sunah, sampai kalian bicara atau keluar.” (HR. Muslim 883, Abu Daud 1129).

Termasuk cakupan makna bicara dalam hadis ini adalah berdzikir setelah shalat. Hadis ini menunjukkan, hikmah seseorang berpindah tempat ketika hendak melakukan shalat sunah setelah shalat wajib adalah agar tidak termasuk menyambung shalat wajib dengan shalat sunah.

Ketiga, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ، أَوْ يَتَأَخَّرَ، أَوْ عَنْ يَمِينِهِ، أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ، يَعْنِي فِي السُّبْحَةِ

“Apakah kalian kesulitan untuk maju atau mundur, atau geser ke kanan atau ke kiri ketika shalat.” Maksud beliau: “shalat sunah.” (HR. Abu Daud 1006, Ibn Majah 1427, Ibn Abi Syaibah 6011, dan dishahihkan al-Albani).

Demikian pembahasan mengenai adakah anjuran berpindah tempat ketika hendak shalat sunnah, dari penjelasan diatas dapat difahami, sebaiknya untuk berpindah tempat sebelum melakukan shalat sunnah.
SHARE ARTIKEL