Mobil Tetangga yang Parkir di Depan Rumah Bikin Resah? Ini Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 16 Feb 2019
Mobil Tetangga yang Parkir di Depan Rumah Bikin Resah? Ini Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh
Ilustrasi (Otomania.com)

Pernah nggak sih ngalamin kayak gini?

Jalan sudah sempit, ditambah tetangga parkir mobilnya depan rumah kita sembarangan. Ketika diingatkan malah nyolot dan berujung pertengkaran.

Jika sudah bikin resah dan tak mempan dengan kata-kata lagi, ini jalur hukum yang bisa Anda ditempuh.

Hal ini sudah sangat sering terjadi. Ada beberapa rumah yang memiliki mobil lebih dari satu.

Tapi karena garasinya tidak bisa menampung, jadi mobilnya diparkir di depan rumah yang notabenya merupakan jalan umum untuk lintasan warga.

Lebih parahnya, kadang mobil tersebut dipakir di depan rumah tetangga dan sangat mengganggu.

Ketika di ingatkan baik-baik, pemilik mobil bisanya tambah marah dan akhirnya berjung pertengkaran.

Mungkin Anda pernah mengalami hal serupa? Atau malah lebih parah? Namun sering kali Anda hanya bisa menghela nafas karena tidak tahu apa yang harus dilakukan?

Tenang, bila kebiasaan tetangga yang seperti itu membuat Anda merasa tidak nyaman dan sudah tak bisa diingatkan, Anda bisa melawannya dengan aturan hukum.

Ada berbagai pasal yang bisa menjerat tetangga yang memiliki kelakuan seperti diatas.

Pertama : Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Bunyinya: “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Berdasarkan pasal itu, Anda berhak menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.

Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.

Atas gangguan itu, Anda bisa melawan dengan pasal hukum ini.

Kedua : Pasal 1365 KUHPerdata

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Tetangga Anda yang melanggar hak Anda menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.

Tentunya langkah yang terbaik adalah diingatkan, Anda jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka. Namun jika hal tersebut sudah tak mempan dan daripada terlalu lama dipendam ada baiknya Anda menempuh jalur hukum dengan pasal diatas.

Syarat-syarat pelaporan

Mobil Tetangga yang Parkir di Depan Rumah Bikin Resah? Ini Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh
Ilustrasi (tribunnews.com)

Dilansir dari grid.id, untuk dapat melaporkan dan menggugat perbuatan tetangga, Anda harus memenuhi persyaratan hukum juga.

  • Anda harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Anda itu mengganggu. Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.
  • Anda juga harus membuktikan kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda.
  • Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Anda bisa melaporkan pada kepolisian dan membawanya ke jalur hukum.

Baca Juga: Suami Atau Istri yang Selingkuh Bisa Dipidanakan, Tak Main-Main Seperti Ini Hukumannya
Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya:

1. Dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita dan menimbulkan kerugian.

2. Tetangga menyetel musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan bagi kita.

3. Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan di depannya.

4. Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu. Misalnya: anjing, kucing, dan ayam yang suka buang air besar sembarangan.

Empat masalah di atas bisa Anda lawan dengan dasar hukum pasal 1365 KUHPer.

Jika Anda sudah kualahan, biar jalur hukum yang menyelesaikan. Setidaknya ada efek jera dan mereka tak lagi mentang-mentang.
SHARE ARTIKEL