Kisah Pilu Rasilu, Tukang Becak Korban Tabrak Lari yang Justru Malah Dibui 18 Bulan

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 28 Feb 2019
Kisah Pilu Rasilu, Tukang Becak Korban Tabrak Lari yang Justru Malah Dibui 18 Bulan
Gambar ilustrasi merdeka.com

Dimana letak keadilan itu?

Kejadian miris dialami tukang becak asal Ambon, Rasilu, ia menjadi korban tabrak lari pada September 2018.

Namun kini Rasilu dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dihukum 18 Bulan penjara. Padahal pelaku tabrak lari masih bebas berkliaran...

Nasib Rasilu kini benar-benar kelu. Bagaimana tidak, setelah menjadi korban kecelakan, ia malah dibui 18 bulan. Alasannya, penumpang yang dibawanya meninggal dunia dalam kecelakaan.

"Peristiwa ditabrak. Kemudian korban (penumpang becak) pada waktu itu naik becak itu menderita luka-luka. Itu setelah dirawat dua hari menyebabkan kematian," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Herry Setyobudi, seperti dilansir dari detik.com.

Sebagaimana dikutip dari website PN Ambon, Jumat (22/2/2019), kasus bermula saat Rasilu membawa penumpang, Maryam Latanda pada 23 September 2018.

Kisah Pilu Rasilu, Tukang Becak Korban Tabrak Lari yang Justru Malah Dibui 18 Bulan
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Herry Setyobudi (Abbas/detikcom)

Saat melintas di Jalan Umum Sultan Babullah, Sirimau, Ambon atau tepatnya di depan Masjid Raya Alfatah, Ambon, sebuah mobil melaju kencang.

Rasilu berusaha menghindari mobil yang melaju kencang itu. Becak terjungkal, dan mobil kabur.

Dengan tertatih dan penuh tanggung jawab, Rasilu mengayuh lagi becak dan membawa Maryam ke RS dan menanggung seluruh biaya berobat. Namun, Tuhan berkata lain sehingga nyawa penumpangnya tak tertolong.

Keluarga korban sudah memaafkan, tapi di mata penegak hukum, Rasilu tetap dinilai bersalah.

Rasilu menanggung pilu dibui 18 bulan penjara. Terpisah dan tak lagi bisa mencari nafakah untuk istri dan lima anak-anaknya, Aisa (14) yang masih duduk di kelas 3 SMP, Anggun (13) kelas 2 SMP, Haliza (9) kelas 3 SD, Muhamad Alif (7), dan Ahmad yang baru berusia 1 tahun.

Pada 5 Desember 2018, Rasilu didakwa mengemudikan kendaraan roda tiga yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain (korban/alm Maryam Latanda) meninggal dunia.

Pada 6 Februari 2019, jaksa dengan menuntut Rasilu selama 2 tahun penjara.

"Menuntut, menyatakan Terdakwa Rasilu Alias La Cilu bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan roda tiga (becak) yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan," tuntut jaksa.

Mendapati tuntutan ini, Rasilu mengiba mengharap keadilan. Tapi pembelaan Rasilu sia-sia. Hakim tetap menyatakannya bersalah.

"Menyatakan Terdakwa Rasilu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis saat membacakan putusan pada 20 Februari 2019.

Dimana tempat keadilan itu? Mengapa yang ditangkap dan dipenjara justru Rusilu, bukan pengemudi mobil yang melakukan tabrak lari?

Miris!!!
SHARE ARTIKEL