Heboh Warga Asing Punya E-KTP, Ternyata Seperti Ini Peraturannya

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 27 Feb 2019
Heboh Warga Asing Punya E-KTP, Ternyata Seperti Ini Peraturannya
Peraturan E-KTP untuk warga asing (foto: merdeka.com)

Sedang viral di sosmed, ada WNA asal China yang memiliki E-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Jangan dulu ikut menghujat, ternyata seperti ini fakta-fakta peraturannya dalam undang-undang!!

Baru-baru ini beredar viral di media sosial, foto KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing ( WNA) asal China berinisial GC.

Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut kemudian menjadi polemik dan perbincangan masyarakat.

Lantas mengapa WNA bisa sampai  mendapatkan E-KTP?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP) untuk Warga Negara Asing ( WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.

Zudan menanggapi viralnya informasi bahwa ada WNA asal China yang memiliki E-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.

Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan bahwa WNA tidak diberikan hak politik. Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih.

"Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan.

Baca Juga: Peraturan Baru Pemerintah! Urus KTP, KK dan Lainnya Tak Perlu Lagi Bikin Surat Pengantar

E-KTP untuk WNA merupakan perintah Undang-Undang.

Heboh Warga Asing Punya E-KTP, Ternyata Seperti Ini Peraturannya

Hal itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan,

"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".

Jadi sangat wajar ketika kemudian warga asing yang lama tinggal di Indonesia memiliki E-KTP.
SHARE ARTIKEL