Bolehkah Masuk Kerja Ketika Difonis Tifus? Ini Kata Dokter

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 25 Feb 2019

Bolehkah Masuk Kerja Ketika Difonis Tifus? Ini Kata Dokter
Ilustrasi (salamadian.com)

Perhatikan!!

Rezeki Allah yang ngatur, jangan paksakan kerja kalau memang sedang sakit.

Terkait viralnya karyawan dipecat karena izin tak masuk kerja akibat sakit tifus, ini kata dokter!!

Kisah pilu seorang pria yang izin sakitnya ditolak kantor dan berujung pemecatan yang baru-baru ini viral di media sosial terasa begitu miris.

Kita tak bisa tutup mata, masih banyak perusahaan memperlakukan karyawan seperti ini. Dan yang lebih parah, banyak perusahaan menganggap karyawan cuma sebagai sapi perah.

Bolehkah Masuk Kerja Ketika Difonis Tifus? Ini Kata Dokter


Berita terkait: Izin Tak Masuk Kerja Karena Sakit Tifus, Pria Ini Malah Dipecat Perusahaan

Meski kita butuh uang, butuh pekerjaan, bolehkah kita memaksakan masuk kerja ketika difonis tifus?

Dr Kevin William Hutomo dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu menjelaskan bahwa ketika terdiagnosis demam tifoid atau paratifoid (tipes, tifus), salah satu trilogi penatalaksanaannya adalah dengan beristirahat dan perawatan profesional.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah komplikasi dan mempercepat penyembuhan. Pasien direkomendasikan bedrest sampai minimal 7 hari bebas demam atau sesuai dengan pulihnya kekuatan pasien. Teorinya lho yaa," jelas dr Kevin seperti dikutip dari detik.com.

Jadi kadangkala ada juga orang yang terinfeksi. Tapi ada yang orangnya biasa aja. Ada yang baru terinfeksi dikit tapi orangnya udah demam, mual, muntah akhirnya enggak nafsu makan, lemas akhirnya.

"Nah, biasanya yang model begini harus bed rest. Minum antibiotik sesuai anjuran dokter dan makan makanan yang lunak atau bubur," tegasnya.

Ketentuan Cuti Sakit Karyawan Telah Diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Kejadian yang sedang viral tersebut terasa sangat miris, sebab menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan perusahaan tak boleh begitu saja memutuskan hubungan kerja pada karyawan yang izin sakit.

Pasal 153 UU Ketenagakerjaan menegaskan dua poin penting terkait PHK dan cuti sakit, yakni:
  • Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.”
  • Pengusaha dilarang melakukan (PHK) dengan alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Jika perusahaan tetap melakukan PHK dengan alasan di atas, maka sesuai UU Ketenagakerjaan statusnya batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan.

Dengan demikian, berlandaskan Pasal 93 dan 153, PHK terhadap karyawan yang sakit bisa dilakukan apabila masa cuti sakit karyawan sudah melebihi 12 bulan berturut-turut.

Tetapi, jika sakit atau penyakit karyawan akibat dari pekerjaan atau kecelakaan di tempat kerja dan dokter tidak bisa memastikan jangka waktu penyembuhannya, maka perusahaan tetap tidak boleh melakukan PHK.

Meski begitu, pengajuan cuti sakit karyawan haruslah dilakukan setelah pemeriksaan medis.
SHARE ARTIKEL