BPJS Tidak Gratis Lagi, Ketahui Peraturan Baru BPJS Kesehatan

Penulis Penulis | Ditayangkan 18 Jan 2019
BPJS Tidak Gratis Lagi, Ketahui Peraturan Baru BPJS Kesehatan
Sumber gambar suaramerdeka.com

Perhatian untuk pengguna BPJS Kesehatan, untuk sekarang ini BPJS 100% tidak lagi gratis.

Untuk anda yang belum mengetahui aturan baru dari BPJS ini sebaiknya benar-benar di perhatikan.

Resmi peraturan baru diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 51 Tahun 2018 mengenai urun biaya dan selisih biaya, maka dari itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus mensosialisasikan beberapa hal terkait aturan baru tersebut.

Bila sebelumnya semua biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan ditanggung oleh badan ini, dalam aturan baru tersebut sejumlah layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan dikenakan urun biaya.

Itu artinya BPJS Kesehatan akan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan, selebihnya ditanggung peserta.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menjelaskan bahwa ada dua hal dalam aturan baru ini, yaitu urun biaya dan selisih biaya.

"Karena urun biaya belum ditetapkan jenisnya, jadi belum diimplementasikan," katanya seperti yang dikutip dari detik.health.

Baca juga:

  1. Manjurnya Rendaman Air Garam Untuk Keluarkan Racun Hingga Asam Urat
  2. Momen Ustadz Arifin Ilham Pulang dari Rumah Sakit Malaysia "Alhamdulillah Sudah Boleh Pulang"

Dalam aturan baru ini, layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dibatasi biaya kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B sebesar Rp 20 ribu untuk satu kali kunjungan. Untuk rumah sakit kelas C, D dan klinik utama Rp 10 ribu. 

Aturan ini juga membatasi jumlah biaya paling tinggi untuk kunjungan rawat jalan sebesar Rp 350 ribu untuk maksimal 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.

Permenkes ini juga mengatur pembatasan biaya yang ditanggung oleh peserta rawat jalan sebesar 10% dari biaya yang dihitung dari total tarif Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) atau tarif layanan kesehatan yang dipatok pemerintah atau paling tinggi Rp 30 juta.

Dalam beleid ini, Kemenkes membolehkan peserta BPJS Kesehatan yang melakukan rawat jalan untuk naik kelas ke layanan eksekutif yang menggunakan dokter spesialis dengan membayar paket rawat jalan eksekutif paling besar Rp 400 ribu untuk setiap rawat jalan.

Dalam aturan ini, rumah sakit diwajibkan untuk memberitahukan dan mendapat persetujuan dari peserta BPJS Kesehatan tentang kesediaan menanggung selisih biaya. Aturan ini tidak berlaku untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah.
SHARE ARTIKEL