Ahok Dikabarkan Akan Nikahi Gadis Muslim 15 Februari 2019, Ini Aturannya Dalam Islam
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 19 Jan 2019
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan menikah dengan Bripda Puput Nastiti Devi. (foto: makassar.tribunnews.com)
Basuki T Purnama dikabarkan akan menikahi 15 Februari 2019...
Pria yang akrab disapa Ahok ini disebut akan menikah gadis muslim bernama Puput Nastiti Devi.
Jika benar terjadi, ini aturannya dalam islam...
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melangsungkan pernikahan pada 15 Februari 2019 mendatang.
Kabar tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Benar, Pak Basuki Tjahaja Purnama merencanakan pernikahannya tanggal 15 Februari," ujar Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi seperti dikutip dari detikcom, Jumat (18/1/2019).
Ahok akan menikahi Puput Nastiti Devi. Puput merupakan mantan ajudan dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Sementara dilansir dari makassar.tribunnews.com, Bripda Puput diketahui beragama Islam. Dia tumbuh dan bersekolah di Jakarta. Ketika lulus SMA, dia masuk Sekolah Polwan.
Selain pernah menjadi ajudan Vero, Puput pernah bertugas di Polda Metro Jaya bagian Direktorat Objek Vital. Terakhir diketahui, wanita berusia 21 tahun tersebut bertugas di Detasemen Pelayanan Markas Mabes Polri.
Hukum wanita muslim menikah dengan beda Agama
Dilansir dari islamqa.info, umat Islam telah ijmak bahwa tidak dibolehkan bagi wanita muslimah menikah dengan orang baik Yahudi, Nashrani atau agama lainnya, berdasarkan firman Ta’ala:Dan Firman Ta’ala:
Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Umat Islam sepakat bahwa orang kafir tidak mewarisi dari orang Islam. Begitu juga lelaki kafir tidak dibolehkan mengawini wanita muslimah.” (Fatawa Kubro, 3/130).
Baca Juga:
- Jangan Sampai Zina Seumur Hidup Karena Melakukan Pernikahan Semacam Ini!
- Meski Bahagia, Suami-Istri yang Seperti Ini Dihukumi Berzina dan Mendapat Siksa Pedih Diakhirat
Wanita muslimah kalau dia menikah dengan lelaki kafir sementara dia mengetahui hukumnya, maka dia termasuk berzina dan hukumannya adalah hukuman pezina.
Kalau dia tidak mengetahui, maka termasuk uzur harus dipisahkan keduanya, tak perlu diceraikan, karena pernikahannya itu batil.
Dari sini, maka bagi wanita muslimah yang telah Allah muliakan dengan Islam, serta kepada walinya hendaknya berhati-hati dari hal itu, berhenti di atas aturan Allah dan bangga dengan Islam.
Allah berfirman:
Kalaupun dia memeluk Islam dengan sukarela dan keinginannya, maka tidak mengapa wanita ini menikah dengannya, jika walinya menyetujui hal itu.
Sebagaimana diperintahkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam agar wanita muslim memilih lelaki beragama dan berakhlak.