Meski Dilaporkan atas Tuduhan Menghina, Habib Bahar bin Smith Santai Menanggapi

Penulis Penulis | Ditayangkan 02 Dec 2018
Meski Dilaporkan atas Tuduhan Menghina, Habib Bahar bin Smith Santai Menanggapi
Sumber gambar asumsi.co

Tanggapi santai setelah mendapat laporan jika dirinya dilaporkan ke polisi setelah ceramah kontroversinya.

"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi," ujar Habib Bahar dalam ceramahnya.

Terlihat santai ketika menanggapi laporan yang ditujukan kepadanya setelah ceramahnya yang beredar di dunia maya menjadi heboh,

Ceramah yang berisi seperti hinaan kepada Presiden Joko Widodo yang ia sebut merupakan penghianat rakyat dan menyerukan untuk membuka celananya.

"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi," ujar Habib Bahar dalam ceramahnya. "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu." seperti yang dikutip dari wowkeren.com.

Baca Juga:
  1. Hina Presiden 'Jokowi Banci', Habib Bahar bin Smith "Lebih Baik Busuk di Penjara Daripada Minta Maaf"
  2. Siapapun Calonnya, Habib Rizieq Serukan Haram Pilih Presiden dari Partai Penista Agama

Ceramahnya itu, membawa Habib Bahar dilaporkan oleh dua pihak yakni Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia. Mereka melaporkannya dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu juga UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Simak videonya:



Tidak ada keinginan balik untuk melaporkan terkait hal ini, Ia juga menyarankan agar pelapor menonton tayangan ceramah secara utuh. "Tidak ada gunanya melaporkan balik seseorang yang di belakangnya ada rezim yang berkuasa," tutur Bahar. "Jangan dipotong kalau mau lihat ceramah. Lihat sampai habis."

Sementara itu menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo Habib Bahar bisa dijerat UU nomor 1946 dan UU ITE serta UU KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Polisi juga telah membentuk tim untuk menangani kasus ini.
SHARE ARTIKEL