Gaji PNS Mau Naik 5% di 2019, Ini Fakta-Faktanya Biar Nggak Kaget

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 12 Dec 2018
Gaji PNS Mau Naik 5% di 2019, Ini Fakta-Faktanya Biar Nggak Kaget
Gaji PNS dan Pensiun Naik 5%. Foto/Ilustrasi liputan6.com

Tahun depan gaji PNS naik 5%...

Meski keputusan tersebut sudah masuk Undang-Undang APBN 2019 yang sudah disahkan lewat paripurna di DPR RI. Namun nampaknya para PNS harus sedikit bersabar untuk merasakan kenaikan gaji.

Hal inilah yang menjadi penyebabnya...

Tahun 2019, gaji PNS naik 5%, hanya saja kenaikan 5% gaji itu baru bisa terealisasi pada April 2019.

Hal itu lantaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru akan memproses aturan kenaikan gaji PNS pada Januari 2019.

Lalu bagaimana dengan gaji pada bulan-bulan sebelum April 2019? Apakah kenaikan itu berpengaruh ke THR dan Gaji ke-13? Berikut fakta-faktanya:

1. Naik Gaji April, Maret-Januari 2019 Dirapel

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengutarakan bahwa PNS baru bisa merasakan kenaikan gaji 5% pada April 2019. Hal ini karena beleid yang mengatur kenaikan gaji PNS tersebut baru diproses pada Januari 2019.

"Karena PP (Peraturan Pemerintah) nya baru akan diproses Januari," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir, seperti dikutip dari detikFinance, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Menurutnya, PP tersebut baru bisa terbit pada April 2019. Nantinya, kenaikan gaji 5% periode Januari-Maret juga akan dirapel atau diakumulasikan pada April 2019.

"Mungkin sekitar April baru diterima secara akumulasi (rapel) sejak Januari," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah mengungkapkan total anggaran yang disiapkan untuk gaji dan tunjangan pegawai di tahun depan adalah Rp 98 triliun.

2. Kenapa tidak di Januari?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan payung hukum yang mengatur tentang kenaikan gaji PNS sebesar 5% baru akan diproses pada Januari 2019.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu baru akan terbit sekitar 2-3 bulan kemudian, atau sekitar April 2019.

"Awal Januari kita rapatkan (aturan). Menpan-RB nanti yang inisiasi. Sebab memang yang pasti harus regulasinya dulu. Regulasi itu dibuat awal tahun, nanti Menpan-RB yang melead," kata Askolani kepada detikFinance.

Karena aturan yang belum terbit, maka kenaikan gaji PNS periode Januari-Maret akan diakumulasikan setelah PP rampung.

"Misalnya selesai bulan 3 bulan 4, nanti tetap dihitung bulan Januari, tetap. Itu dirapel, ngitung kenaikan. Jadi dibayarkannya setelah ada PP, nanti dirapel," jelas Askolani.

Askolani juga menjelaskan, bahwa penyusunan aturan seperti ini memang biasa dilakukan pada awal tahun. Karenanya, para PNS tak perlu khawatir dengan hal tersebut.

"Biasanya tiap tahun begitu, kalau memang ada kenaikan begitu. Karena regulasi kan harus ada penetapan presiden, kita rapatkan dulu PP-nya," ujarnya.

3. THR dan Gaji ke-13 Juga Ikut Naik

Dengan adanya kenaikan gaji pokok tersebut, maka Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 PNS juga ikut naik di tahun depan. Demikian diungkapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

Askolani mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS tahun depan akan mengikuti skema gaji pokok yang baru.

"Otomatis dengan basic gaji pokok yang baru, yang naik 5%. Jadi menyesuaikan, itu satu paket kebijakan 2019," kata Askolani kepada detikFinance.

Askolani juga menjelaskan payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu baru akan terbit sekitar 2-3 bulan kemudian, atau sekitar April 2019.

Karena aturan yang belum terbit, maka kenaikan gaji PNS periode Januari-Maret akan diakumulasikan setelah PP rampung.

Nah, para PNS harap bersabar ya...
SHARE ARTIKEL