Benarkah Ular Masuk Rumah Tanda Akan Terjadi Malapetaka?

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 03 Dec 2018
Benarkah Ular Masuk Rumah Tanda Akan Terjadi Malapetaka?Pertanda ular masuk dalam rumah (sumber via merdeka.com)

Mungkin rumah Anda pernah di masuki Ular? Atau mungkin pernah dengar cerita dari sahabat atau saudara

Setelah rumahnya di masuki ular, tiba-tiba ada malapetaka yang menimpa rumah tangga, atau salah satu anggota keluarga.

Agar tidak mempercayai hal-hal yang menjurus kepada kemusyrikan, maka kami akan menjelaskan semua hal tentang ular masuk rumah. 

Berikut penjelasan dari sudut pandang ilmu kejawen, menurut ilmiah dan secara Islam.


Ular termasuk salah satu hewan yang kehadirannya tidak diinginkan bagi banyak orang. Hewan yang satu ini sangat ditakutkan banyak orang karena bisa membahayakan manusia, baik karena bisanya ataupun lilitannya.

Terlebih jika ada ular yang masuk ke dalam rumah dan menyelinap dan sulit ditemukan, akan membuat kita terus merasa was-was karena takut jika tiba-tiba ular itu muncul dan menyerang anggota keluarga kita.

Hal yang biasa dilakukan banyak masyarakat jika ular masuk ke dalam rumah adalah dengan membunuh ular tersebut atau mengusirnya jauh dari lokasi pemukiman agar tidak membahayakan seseorang nantinya.

Beberapa pendapat juga mengatakan bahwa ular yang masuk rumah sebaiknya di usir dulu sebanyak tiga kali, jika si ular memang enggan untuk keluar rumah barulah membunuhnya.

Baca Juga :
Menurut buku primbon masuknya ular ke dalam rumah merupakan pertanda bahwa pemilik rumah tersebut akan kedatangan tamu yang tak di undang atau kedatangan orang yang memiliki niat jahat seperti maling, rampok atau orang dengan niat jahat lainnya.

Berikut ada beberapa pertanda tentang ular masuk dalam rumah :

1. Pertanda masuknya jin atau iblis.

Menurut masyarakat awam, mungkin dari nenek moyang dulu.

Bahwa, masuknya ular ke dalam rumah bisa juga dikatakan dengan adanya iblis atau jin yang mencoba masuk ke dalam rumah dalam wujud ular untuk mengganggu janin yang sedang dalam kandungan jika di dalam rumah tersebut ada wanita yang sedang hamil.

Maka dari itu cepatlah mengusir ular tersebut keluar dari rumah agar tidak mengganggu.

2. Pertanda buruk.

Ada juga sebagian orang yang mengatakan bahwa masuknya ular merupakan suatu pertanda bahwa akan datang malapetaka, bahaya, kesusahan, musibah dan hal buruk lainnya yang akan menimpa sang pemilik rumah jika ular tersebut masuk di malam hari dan tidak diketahui keberadaannya oleh pemilik rumah.

Jadi hati-hatilah dan sebaiknya tutup semua pintu masuk dan lubang-lubang yang memungkinkan ular untuk masuk.

3. Pertanda akan kehilangan.

Menurut buku primbon jawa kuno ular yang masuk ke dalam rumah pada siang hari bisa dijadikan sebagai firasat untuk pemilik rumah bahwa ia akan kehilangan salah satu anggota keluarganya karena meninggal atau sebab lain.

4. Pertanda terhindar dari bahaya.

Masih menurut ilmu kejawen.

Tidak hanya sebagai firasat buruk, kehadiran ular di dalam rumah juga bisa menyiratkan bahwa pemilik rumah akan terhindar dari bahaya dan musibah jika ular tersebut ketahuan masuk oleh pemilik rumah.

5. Pertanda disukai dan dicintai seseorang.

Datangnya ular ke dalam rumah merupakan pertanda bahwa ada seseorang yang menyukai atau mencintai salah satu penghuni rumah tersebut baik laki-laki maupun perempuan.

Namun ramalan ini juga beredar luas di masyarakat, konon katanya dari orang tua zaman dulu.

6. Sebagai pengingat janji.

Jika ular yang masuk ke dalam rumah itu adalah jenis ular yang tidak berbisa merupakan pertanda bahwa penghuni rumah mungkin telah melupakan suatu janji yang belum terpenuhi, amanat atau wasiat dari seseorang yang terlupakan.

Cobalah ingat kembali mungkin salah satu anggota keluarga melupakan sesuatu yang sangat penting dan harus segera diselesaikan.

7. Mendapat masalah dan kesialan.

Menurut ilmu kejawen jika ular yang masuk itu adalah jenis ular berbisa maka itu merupakan suatu pertanda bahwa si pemilik rumah itu akan mendapat kesialan atau pun masalah dalam jangka waktu dekat.

Dalam Islam, mempercayai mitos dan ramalan itu termasuk ke dalam dosa syirik kecil. Hal baik dan hal buruk yang akan datang kepada kehidupan kita biarlah menjadi rahasia Yang Maha Kuasa karena tidak ada seorang pun yang bisa mendahului-Nya.

Sedangkan secara ilmiah mengatakan ular yang masuk ke dalam rumah bisa terjadi apabila terjadi musim kemarau berkepanjangan sehingga ular-ular tersebut kesulitan mencari air di permukaan tanah sehingga mereka terus mencari keberadaan air hingga masuk selokan dan saluran air yang rumah-rumah warga dan terus masuk ke dalam rumah jika ada akses yang bisa dilewati.

Pendapat ulama mengenai ada ular di dalam rumah

Sebagian Ulama berselisih paham mengenai pendapatnya tentang hukum membunuh ular yang ada di dalam rumah. Setidaknya terdapat empat pendapat yang mengatur masalah ini :

1.  Ulama madzhab Hanafiyah

Pendapat pertama menyebutkan bahwa ular dibunuh tanpa harus diberi peringatan dahulu baik di kota Madinah atau di luar kota tersebut.

Mereka berpendapat bahwa banyak sekali hadits yang memperbolehkan untuk membunuh ular termasuk hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dan Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW memperbolehkan kita untuk membunuh ular tanpa haru diperinci ular tersebut berada di dalam atau di luar rumah.


2. Madzhab Malikiyah

Pendapat kedua
yang dirajihkan Ibnu Abdilbararr rahimahullah menyebutkan bahwa tidak boleh membunuh ular di dalam rumah sebelum diberi peringatan, baik di rumah-rumah yang ada di wilayah Madinah atau kota di luar Madinah.

Imam Malik rahumahuallah berkata, “Lebih baik diperingatkan dahulu ada ular-ular yang ada di rumah di Madinah maupun di luar kota tersebut selama tiga hari" (at-Tahmid 16/263).

Pendapat tersbeut didasari pada hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW berakata : “Sesungguhnya ada ular di rumah. Apabila kalian melihatnya, maka buatlah peringatan tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan apabila tidak mau pergi, maka bunuhlah” (HR Muslim : 2236)


3. Imam Nafi

Pendapat ketiga
adalah dari Imam Nafi, bahwa tidak boleh dibunuh ular yang ada di dalam rumah kota Madinah kecuali setelah diberi peringatan tiga kali.

Namun, ular yang ada di luar rumah boleh dibunuh tanpa diberi peringatan terlebih dahulu.

Nabi Muhammad SAW menjelaskan sebab peringatan dahulu sebelum membunuh melalui sabda beliau: “Sesungguhnya sebagian golongan jin telah masuk Islam di Madinah sehingga kota Madinah dikhususkan dalam pemberian peringatan sebelum membunuh ular di rumah.”


4. Abu Lubabah

Sedangkan pendapat keempat menyebutkan bahwa tidak ada seekor ular pun yang dibunuh di dalam rumah baik di kota Madinah atau di laur kota tersebut kecuali ular berbisa dengan garis hitam di punggung dan memiliki ekor pendek.

Abu Lubabah menyatakan : “Rasulullah tidak memperbolehkan jin di dalam rumah dibunuh kecuali ular berbisa dengan ekor pendek dan garis hitam di punggung karena ular itu bisa merusak penglihatan mata dan menggugurkan kandungan.”

Anjuran Rasulullah ketika melihat ular di dalam rumah

Dari seluruh pendapat dan argumentasi Ulama di atas, pendapat yang rajih adalah keharusan dalam mengusir dan memperingatkan ular yang ada berada di dalam rumah sebelum kita membunuhnya.

Kecuali kedua jenis ular yakni ular yang memiliki ekor yang pendek dan ular berbisa dengan dua garis di punggungnya. Alasannya sudah jelas dan tegas terdapat dalam hadits Abu Lubabah di atas.
As-Suyuthi rahimahumullah berkata,

“Dikecualikan kedua ular ini karena jin Mukmin tidak beralih rupa seperti bentuk keduanya, karena efek buruk ketika melihat keduanya. Jin yang Mukmin hanya beralih rupa dengan bentuk yang tidak berbahaya saat melihatnya”

(Tanwar al-Hawalik, Suyuthi 2/247). Adapaun nash-nash umum untuk membunuh ular dipahami dengan nash-nash khusus pelarangan membunuh ular di rumah.

Di lain pendapat, Rasulullah SAW juga melarang kita untuk membunuhnya, namun harus kita usir terlebih dahulu.

Apabila memang ular tersebut tidak keluar dari rumah, maka kita boleh untuk membunuhnya.

Alasan mengapa kita harus memberi peringatan terlebih dahulu bukan langsung membunuhnya karena bisa jadi ular tersebut adalah jin.
Jin dapat berubah dan menjelma seperti ular, maka jangan langsung dibunuh, namun diperingatkan terlebih dahulu.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya di Madinah ada golongan jin yang masuk Islam, apabila kalian melihat ular, maka beri peringatan sebanyak 3 kali. Jika ia enggan keluar, maka bunuhlah. Sesungguhnya dia adalah syetan(jin kafir)” (HR Muslim).

Hukum tersebut hanya untuk ular yang sering berkeliling. Bagi ular yang terbiasa di hutan atau gurun atau jenis ular berbisa, maka diperbolehkan untuk langsung dibunuh.

Dengan memahami hukum-hukum tersebut, maka kita tidak perlu lagi bimbang mengenai hukum boleh tidaknya membunuh ular dalam Islam.

Apapun itu, sebelum membunuh ular yang ada di dalam rumah, kita harus memberi peringatan kepada ular tersebut sebanyak 3 kali.

Jika memang ular tersebut enggan untuk keluar dari dalam rumah, maka kita boleh membunuhnya.

Kecuali ular-ular yang memiliki ekor pendek dan dua garis di punggungnya, kita boleh langsung untuk membunuhnya.

Tingkatkan keimanan dan ketakwaan kita pada  Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Semoga bermanfaat.

Wallahu A'lam.
SHARE ARTIKEL