Tak Hanya Direktur Teknik, 3 Staf Direktur Lainnya Juga Dipecat Oleh Lion Air

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 02 Nov 2018
Tak Hanya Direktur Teknik, 3 Staf Direktur Lainnya Juga Dipecat Oleh Lion Air
Menhub beri alasan mengapa pecat 3 direksi lainnya (sumber dari economy.okezone.com)

Menteri perhubungan menurunkan perintah lagi kepada pihak lion air untuk mencopot 3 direksi lainnya.

Mengapa kok dicopot juga ? Ini penjelasan Menhub...

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Direktur Utama Lion Air Edward Sirait untuk membebastugaskan tiga pejabat Lion Air lainnya.

Sebelumnya, Menhub telah membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif, pascajatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP penerbangan JT610 rute Jakarta-Pangkalpinang.

Tiga direksi lainnya yakni Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer pesawat Lion Air PK-LQP.

Pembebastugasan ketiganya berdasarkan surat keputusan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara.

"Kami meminta Dirut Lion untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udara yaitu Direktur Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Manager, dan Rilis Engineering," papar Budi Karya Sumadi di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga :

Pembebastugasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara dengan membekukan lisensi personel pesawat udara dalam jangka waktu 120 hari.

Dengan adanya pembebastugasan empat direksi tersebut dapat mempermudah proses investigasi penyebab jatuhnya pesawat yang saat ini masih terus dilakukan.

"Tujuannya adalah agar dalam masa dibebastugaskan mereka fokus identifikasi guna memenuhi aspek kelaikan udara," papar Budi Karya yang dilansir dari tribunnews.com

Budi mengatakan keputusan nasib para direksi tersebut akan dilakukan Kemenhub setelah hasil investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selesai dilakukan.

Jika terbukti tidak bersalah maka Kemenhub akan kembali mengaktifkan lisensi keempat direksi tersebut dan dapat kembali bekerja.


"Nanti kalau dia tidak bersalah dia bisa bekerja kembali, kalau dinyatakan bersalah kita tidam berikan sertifikat kompetensinya," beber Budi Karya.
SHARE ARTIKEL