Punya Istri 5 Korban Pesawat Lion Air Saling Berebut Uang Asuransi Rp 1.3 Miliar

Penulis Penulis | Ditayangkan 09 Nov 2018
Punya Istri 5 Korban Pesawat Lion Air Saling Berebut Uang Asuransi Rp 1.3 Miliar
Sumber gambar pepnews.com

Astagfirullah, ahli waris korban pesawat Lion Air saling berebut uang asuransi.

Kejadian yang sangat menggelitik ini, salah satu penumpang Lion Air yang menjadi korban memiliki lima istri, ketiganya saling berebut untuk mendapatkan uang asuransi.

Setelah terjadi keributan kecil di RS Polri, manajemen Lion Air harus mengerahkan sejumlah stafnya untuk menyelesaikan keributan yang terjadi antara lima orang wanita yang menjadi istri salah satu korban pesawat Lion Air JT 610 yaitu Rudolf.

Dari lima istri yang dimiliki tiga diantaranya terlibat aksi keributan di lokasi indentifikasi korban di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca juga : Badan Pesawat Lion Air Sudah di Temukan Banyak Penumpang Masih Terperangkap Didalam?

Lion Air hanya akan memberikan uang duka sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Uang duka yaitu sebesar Rp 25 juta untuk satu korban, bukan untuk satu istri. Selain itu, ada juga uang asuransi pokok Rp 1,25 miliar dan Rp 50 juta uang asuransi bagasi.

Kejadian yang bermula, kata Rama, terjadi pada Selasa, 6 November 2018. Setelah terjadi keributan kecil di RS Polri, manajemen Lion, para istri ini, dan jenazah Rudolf pun menuju ke rumah duka di Rumah Sakit Dharmais, Slipi, Jakarta Barat. Di sana, pihak Lion Air mencoba memediasi ketiga istri ini.

Akan tetapi, masalah belum selesai karena dua istri lainnya disebut ikut terlibat sehingga mereka pun membawa kuasa hukum masing-masing untuk menyelesaikan perkara ini. Saat ini pun, anggota keluarga ini masih berkumpul di Dharmais untuk mencari jalan keluar.


Lion Air tidak ingin terlibat terlalu jauh dalam perkara keluarga ini. Walau begitu, kata Rama, Lion tetap mempersiapkan tim hukum dari pihak internal untuk membantu menyelesaikan perkara ini. Kuasa hukum ini hanya sebatas membantu jika nanti perkara di bawa ke meja hijau. "Kalau untuk kuasa hukum mereka, itu diserahkan ke mereka," ujar Rama.
SHARE ARTIKEL