Begini Prosedur Evakuasi Hingga Pemulangan Jenazah Korban Lion Air JT 610 Pada Keluarga

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 01 Nov 2018
Begini Prosedur Evakuasi Hingga Pemulangan Jenazah Korban Lion Air JT  610 Pada Keluarga
Petugas saat mengevakuasi korban jatuhnya pesawat lion air (sumber dari tribunnews.com)

Total jumlah korban musibah jatuhnya pesawat Lion Air 189 orang. Hingga saat ini yang masih ditemukan sekitar 88 kantong jenazah. 

Rencananya jenazah yang sudah ditemukan akan segera dipulangkan kerumah keluarganya.

Kepala RS Polri Kombes Musyafak menjelaskan tahapan-tahapan yang akan dilewati untuk mengevakuasi korban pesawat Lion Air 610 JT hingga bisa dikembalikan kepada keluarga.

PERTAMA, tahapan labeling atau petugas evakuasi mengumpulkan barang bukti.

Misalnya KTP dan data diri korban lainnya di lokasi kejadian jatuhnya pesawat.

KEDUA, pemeriksaan postmortem, yaitu di tempat otopsi.

"Ini dilaksanakan oleh dokter-dokter forensik kemudian (tes) DNA dan pendukung lainnya," ujar Musyafak di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).

Tahapan KETIGA adalah antemortem untuk mendapatkan data-data dari keluarga korban.

Pada tahap ini, keluarga diminta membawa data-data korban berupa ijazah, sertifikat, dan dokumen lainnya yang terdapat sidik jari.

Baca Juga :

Selain itu, keluarga juga wajib menyerahkan pakaian, sikat gigi, atau barang-barang yang terakhir dipakai korban untuk bisa diidentifikasi.

"Dari keluarga yang merasa kehilangan itu sudah ada form yang harus ditanyakan, dicatat secara lengkap termasuk pengambilan sampel DNA," kata dia.

Langkah KEEMPAT adalah rekonsiliasi, mencocokkan hasil dari pemeriksaan postmortem, korban, dan hasil pendataan keluarga.

"Ini kami samakan. Apabila ada kesamaan aspek tanda-tanda sekunder, misalnya tanda medis, tato, bekas operasi, atau tanda sekunder lainnya seperti properti cincin dan sebagainya," ujar Musyafak yang dilansir oleh tribunnews.com

Jika terdapat sidik jari, maka akan diperiksa Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Mabes Polri.

"Kalau mendapatkan gigi itu ada dokter forensik kemudian data primer yaitu DNA," tambah Musyafak.

Proses TERAKHIR, lanjut dia, adalah proses pengelolaan korban dengan dimasukkan ke peti jenazah sekaligus menyerahkan jenazah disertai surat kematian kepada keluarga.

Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi.

Pesawat itu mengangkut 178 orang dewasa, 1 anak, dan 2 bayi, serta 7 awak pesawat lainnya.
SHARE ARTIKEL