Melihat Fakta Banyaknya Perceraian di TV Saat ini, Apa Tidak Takut Dosa Ini?

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 10 Oct 2018
Melihat Fakta Banyaknya Perceraian di TV Saat ini, Apa Tidak Takut Dosa Ini?Image from Bontanger.com

Melihat dari banyaknya artis yang tiba-tiba mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Entah apapun itu faktor dari mereka sendiri..

Apa nggak takut dosa ini?

Padahal hal itu sudah dijelaskan dalam Al Qur'an dan Hadist Rasulullah..

Bagi laki-laki, tidak ada godaan yang lebih besar dari pada godaan wanita. Dalam status sosial dan ekonomi apapun, kehadiran wanita dalam kehidupan laki-laki akan selalu menarik perhatian. Bahkan tak jarang kehadiran tersebut membuat banyak laki-laki jatuh bangun dibuatnya.

Meskipun demikian, hal tersebut tidak serta merta menjadikan semua wanita sebagai individu-individu penggoda.

Banyak wanita yang masih mempunyai iman dan kontrol terhadap dirinya sendiri agar tetap disegani dan dihormati keberadaannya.

Sayangnya, masih banyak wanita yang acap kali mengabaikan kemuliaan martabat dan pentingnya arti sebuah kehormatan.

Mereka dimanjakan oleh nafsu sehingga rela melakukan berbagai hal yang justru merusak nama baiknya sendiri. Salah satunya adalah wanita yang mau bersusah payah merebut suami orang.

Sampai sekarang kenapa ada wanita yang ngotot mau mendapatkan suami orang? Tak hanya itu, wanita perebut suami sepertinya juga mudah terbuai dengan bualan lelaki yang mengatakan bahwa ia akan menceraikan isterinya pada saatnya nanti.

Hal apakah yang bisa mendorong seorang wanita bisa berbuat demikian? 

Mungkinkah kemilau harta dan  kenikmatan hidup telah mendorong wanita-wanita perebut suami untuk melakukan apa saja agar sang lelaki jatuh ke dalam pangkuannya?

Atau mungkin itu dikarenakan oleh rasa cinta? 

Rasanya sulit untuk menerima alasan bahwa merebut suami orang adalah tindakan atas nama cinta yang dapat dimaklumi.

Alasan tersebut nampak dibuat-buat dan sebuah pembenaran yang dipaksakan. Menggunakan cinta sebagai dalih untuk merebut suami orang adalah perbuatan menipu diri sendiri.

Karena cinta tidaklah buta, dan cinta tak mungkin mendorong kita untuk berbuat kerusakan. Apalagi hingga menghancurkan rumah tangga orang lain.

Apabila ada wanita yang mengatasnamakan cinta untuk merebut suami orang, maka saya yakin cinta sesungguhnya bukanlah pada sang lelaki. Tapi pada apa-apa yang bisa diberikan lelaki tersebut sehingga sang wanita bisa terus memanjakan nafsu keduniaannya.

Dengan begitu, cukup adil kiranya jika saya mengatakan bahwa wanita perebut suami sebenarnya adalah wanita-wanita pemalas. Malas mensyukuri, malas berusaha, malas mewujudkan harapan dengan cara yang benar.

Untuk Wanita yang Suka Merusak Kebahagiaan Orang Lain! 
Kenapa harus membuat orang lain terluka?
Padahal kamu tau sendirikan rasanya kalau terluka? Sedih rasanya hati kita? 

Apa kamu ingin membuktikan bahwa diri kamu lebih cantik dan lebih baik, sehingga kamu berpikir bahwa orang yang kamu cintai lebih pantas bersamamu dibandingkan istrinya ? Apakah memang itu tujuan hidupmu?

Dan untuk kamu para wanita yang ingin merebut kebahagiaan orang lain, Agama Islam tidak pernah melarang siapapun untuk mencintai. Karena cinta adalah fitrah yang datang dan bertandang tanpa harus diundang. Tapi Rasa cinta itu jangan sampai merusak kebahahagiaan orang lain, dengan melakukan hal-hal yang melanggar syari’at.

Islam sangat menjaga harkat dan martabat seorang wanita, menempatkan wanita pada tempat yang sangat mulia oleh karena itu wanita harus bisa meraih kedudukkan mulia tersebut dengan akhlak mulia sebagaiman yang disyariatkan oleh Islam dan jauhilah akhlak buruk.

Akhlak buruk seorang wanita yang bisa merusak keharmonisan rumah tangga adalah tabiat buruk dan perangai tercela

Islam melarang seseorang merebut sesuatu milik orang lain tanpa hak. Apalagi jika yang direbut itu adalah istri atau suami yang tentu saja akan sangat menyakiti hatinya.

Dalam Islam memang tidak dikenal istilah karma. Namun ada istilah doktrin sebab & akibat. Para pelaku kejahatan akan mendapat siksa atas dosanya, dan yang berbuat baik akan mendapat pahala.

Demikian pula mereka yang melakukan tindakan merebut pasangan orang lain. Mereka akan bertanggung jawab memikul segala akibat perbuatannya dan mendapatkan ganjarannya.

Ancaman dosa ini dari sebab akibat ini diabadikan Alquran & Hadist :

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). ( Ar Rum ayat 41)

Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar). (As Sajadah ayat 21)

Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkanNya dimuka bumi sesuatu pun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukannya (An Nahl ayat 61)

Adapun hukum mencintai suami orang lain dan bertujuan untuk merusak rumah tangganya agar dapat menikahinya adalah HARAM 

Pandangan para ulama'

Imam Abdurrahman Al Juzairi menegaskan bahwa agama Islam melarang untuk melakukan hal-hal yang dapat merusak jalinan kasih suami dan istri. Hal itu merupakan dosa besar bagi Allah Dan Ulama' berbeda pandangan dalam meyikapi orang yang merusak jalinan antara suami dan istri sebagai mana uraian berikut:

• Ulama' dari kalangan madzhab Maliki menyatakan bahwa sesungguhnya orang yang merusak istri orang lain agar ia dapat menikahinya setelah dicerai, maka haram bagi orang tersebut menikahinya untuk selama-lamanya.

• Ulama' dari kalangan madzhab Chanafi dan Syafi'i menyatakan bahwa orang yang merusak seorang istri dari suaminya, maka boleh bagi orang tersebut menikahinya setelah dicerai. Tapi orang semacam ini merupakan orang yang paling fasiq dan paling ma'siat serta lebih buruknya dosa menurut Allah kelak dihari kiamat.

Dalil2 diatas tersebut mengingatkan setiap orang bertanggung jawab atau memikul akibat dari segala perbuatannya.

Maka hendaklah takut, setiap orang yang berupaya merebut suami atau istri orang jika sampai dilaknat Rasulullah tidak menjadi bagian dari umatnya.

Sebab jika tidak termasuk umatnya , baik bermakna dosa besar atau yang lebih dahsyat dari itu- ia bisa terlempar ke neraka. Sum'ma Na’udzubillah.

Baca Juga :

Dalil Rasulullah tentang dilarangnya merebut laki orang

Diantara dosa besar yang mungkin jarang diketahui oleh kaum Muslimin adalah dosa takhbib. Melakukan takhbib berarti seorang Muslim menjadi penyebab perceraian dan kerusakan rumah tangga orang lain.

Bentuk takhbib sangat beragam, disadari atau tidak, perilaku takhbib dapat berupa sehalus-halusnya nasihat, dukungan, sampai seburuk-buruknya penggodaan kepada seseorang yang sudah bersuami atau beristeri.

Karena kehadiran orang selain pasangannya, dapat membuat seorang wanita menjadi benci kepada suaminya dan meminta untuk berpisah dari suaminya, atau pun sebaliknya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadis, memberikan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini. Diantaranya,

1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا

“Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.”

(HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)

2. Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.”

(HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam penjelasannya tentang bahaya cinta buta, Ibnul Qoyim menjelaskan tentang dosa takhbib,

وقد لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم من فعل ذلك ، وتبرأ منه ، وهو من أكبر الكبائر ، وإذا كان النبي صلى الله عليه وسلم قد نهى أن يخطب الرجل على خطبة أخيه وأن يستام على سومه : فكيف بمن يسعى بالتفريق بينه وبين امرأته وأمته حتى يتصل بهما

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya.

(al-Jawab al-Kafi, hlm. 154).

Bahkan, karena besarnya dosa takhbib, Syaikhul Islam melarang menjadi makmum di belakang imam yang melakukan takhbib, sehingga bisa menikahi wanita tersebut.

(Majmu’ Fatawa, 23/363).

Makna Takhbib

Dalam Syarah Sunan Abu Daud Adzim Abadi (w. 1329 H) menjelaskan, takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak. Dengan menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan wanita itu. (Aunul Ma’bud, 6/159).

Di bagian lain, beliau juga menyebutkan,

مَنْ خَبَّب زوجة امرئ أي خدعها وأفسدها أو حسن إليها الطلاق ليتزوجها أو يزوجها لغيره أو غير ذلك

‘Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang’ maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya.

(Aunul Ma’bud, 14/52).

Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib,

إفساد قلب المرأة على زوجها

“Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (al-Kabair, hal. 209).

Dalam Fatwa Islam, usaha memisahkan wanita dari suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi si wanita untuk menuntut cerai dari suaminya.

Yang juga termasuk takhbib adalah ketika seseorang memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat terhadap wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya.

وإفساد الزوجة على زوجها ليس فقط بأن تطلب منها الطلاق ، بل إن محاولة ملامسة العواطف والمشاعر ، والتسبب في تعليقها بك أعظم إفساد ، وأشنع مسعى يمكن أن يسعى به بين الناس .

“Merusak hubungan istri dengan suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan semata upaya memberikan empati, belas kasihan, berbagi rasa, dan segala sebab yang membuat si wanita menjadi jatuh cinta kepadamu, merupakan bentuk merusak (keluarga) yang serius, dan usaha paling licik yang mungkin bisa dilakukan seseorang.”

(Fatwa Islam, no. 84849)

Astaghfirullahal adziim, semoga kita terhindar dari kerusakan takhbib dan sifat sedemikian. Aammiin.
SHARE ARTIKEL