Masih Hot, Karena Riba, Sariwangi Bangkrut Hutang Rp 311 Miliar

Penulis Satya Aqila P. | Ditayangkan 18 Oct 2018
Masih Hot, Karena Riba, Sariwangi Bangkrut Hutang Rp 311 Miliar
Image from Detik Finance

Bukti, bagi yang masih belum percaya bahaya riba...

PT Sariwangi Agricultural Estate Agency telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Tahu kan Sariwangi? 40 tahun berdiri bukan waktu yang sebentar, dan bisa dibilang Anda Sariwangi adalah rajanya teh celup di Indonesia. Karena riba, perusahaan yang dibangun begitu lama harus gulung tikar.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Itu artinya kedua perusahaan itu sudah berstatus pailit.

Kuasa hukum ICBC, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners, menjelaskan sebelumnya para pihak terkait sudah sepakat dalam perjanjian perdamaian terkait utang kedua entitas tersebut pada 9 Oktober 2015. Namun utang yang seharusnya dicicil tidak dilakukan.

"Pada intinya ada dua: PT Sariwangi tidak pernah membayar cicilan. Sementara satu lagi PT Indorub sudah telat 1 tahun lebih tidak bayar. Ini kan ada cicilan bunga yang mereka tidak bayar," terang Swandy dilansir detikFinance, Rabu (17/10/2018).

Pengabulan pembatalan perjanjian perdamaian itu sudah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin. Kedua perusahaan itu dianggap tak mampu memenuhi persyaratan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menurut catatannya pihak Sariwangi memiliki utang kepada Bank ICBC Indonesia sebesar US$ 20.505.166. (Menurut kurs dollar saat ini pada 18 Oktober 2018 sebesar Rp 311.279.697.721,-00.)

Sementara besaran utang Indorub US$ 2.017.595 dan Rp. 4.907.082.191. Posisi utang per 9 Oktober 2015 saat perjanjian perdamaian diputuskan.

Setelah putusan ini, hakim akan menunjuk kurator untuk mengurus harta kepailitan. "Nanti asetnya dilelang untuk membayar utang," tuturnya.

Baca Juga:

Tak perlu panjang lebar menjelaskan, Al Qur'an adalah kalam Allah dan semua yang ada didalamnya itu benar.

Dalil Riba dari Al Quran

1. Surat Al Baqarah ayat 278 Tinggalkan Riba


يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ (٢٧٨)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba [yang belum dipungut] jika kamu orang-orang yang beriman. (QS: Al Baqarah: 278)


2. Surat Al Imron ayat 130 Larangan Memakan Riba


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130)


Dalil Riba dari Hadist

1. Hadist yang menyatakan Riba dosanya lebih dari pada zina 36 kali


دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً

“Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba dosanya lebih besar dari pada berzina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dari Abdulloh bin Hanzholah dan dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih al Jami’, no. 3375)” [Nida-atur Rahman li Ahli Iman hal 41]

2. Hadist dalil Riba Dosa besar lebih dari zina 36 kali

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

دِرْهَمُ رِباً يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً

"Satu dirham yang didapatkan dari transaksi riba lantas dimanfaatkan oleh seseorang dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu berasal dari riba dosanya lebih ngeri dari pada berzina sebanyak 36 kali.” (HR Ahmad no 22008)

3. Hadist dalil Riba Dosanya sama dengan Seorang Menzinai Ibu kandungnya.

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ

“Riba Itu Ada 73 Pintu. Yang Paling Ringan Adalah Semisal Dosa Seseorang Yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri.” (HR. Al Hakim Dan Al Baihaqi, shahih)

Begitu Besar dan Bahayanya Riba...!!

Lalu siapa saja yang menanggung dosa riba.

Riba saat ini sudah menjadi kebiasaan dan sudah dianggap wajar dengan dalih mencari penghasilan. Bukankah mencari penhasilan tidak hanya dengan riba. masih banyak cara lain yang mana di dalamnya tidak mengandung riba.

Lalu siapakah yang dosa dalam praktek riba? hal ini di jelasakan dalam hadist berikut:

“Rasulullah SAW telah  melaknat pemakan riba (pemberi pinjaman), peminjam (nasabah), pencatat (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (sama-sama berdosa).” (HR Muslim).

Jadi jelaskan siapa saja yang terkena dosa riba? Mulai saat ini mari kita ubah kebiasaan kita, jika pekerjaan kita masih ada sangkut pautnya dengan riba mari kita tinggalkan, daripada menanggung dosa besar di akhirat, susah juga di dunia.
SHARE ARTIKEL