Darah Akibat Bekam Batalkan Wudhu? Kebiasaan Rasulullah ini yang Akan Menjawab

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 15 Oct 2018
Darah Akibat Bekam Batalkan Wudhu? Kebiasaan Rasulullah ini yang Akan Menjawab
Image from dream.co.id

Darah yang mengalir keluar setelah wudhu maka orang tersebut dihukumi batal wudhunya.

Lantas bagaimana jika bekas darah setelah berbekam. Batalkah juga wudhunya?

Jumhur ulama berpendapat darah yang keluar dari tubuh termasuk kotoran.

Bekam merupakan salah satu teknik pengobatan tertua. Hingga kini, teknik ini masih digunakan. Para atlet dan pesohor dunia pun sudah banyak yang menggunakan teknik ini.

Pengobatan bekam dilakukan dengan cara menempelkan gelas baik yang terbuat dari kaca, logam, maupun plastik. Udara dalam gelas itu dikeluarkan sehingga muncul efek menarik kulit.

Seperti yang dikutip dari dream.co.id, teknik bekam sendiri dibagi menjadi kering dan basah. Bekam kering hanya menyedot kulit sedangkan bekam basah mengeluarkan darah.

Pada bekam basah, kulit dilukai lebih dulu agar mengeluarkan darah. Darah itu kemudian disedot dengan alat bekam.

Para ulama menghukumi darah yang keluar dalam tubuh sebagai kotoran. Lantas, jika sebab keluarnya darah adalah bekam apakah membatalkan wudhu?

Baca Juga:

Perlukah Wudhu?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul berkenaan dengan wudhu ialah, apakah berbekam membatalkan wudhu? Hal itu, lantaran keluarnya darah dari tubuh. Terkait hal ini, Nabi SAW bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اِحْتَجَمَ وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW berbekam kemudian beliau shalat tanpa berwudhu lagi. (HR. Daruquthni).

Syeikh Muhajirin Amshar dalam Misbahudzullam Syarh Bulughul Maram menyatakan ashar ini adalah dalil tentang berbekam tidak membatalkan wudhu. Sehingga ashar tersebut dapat dijadikan hujjah (dasar pemikiran).

Hal senada juga diungkapkan oleh Al Shan'ani. Dia berpendapat hadis di atas juga menjadi dasar tidak batalnya wudhu karena darah keluar dari anggota badan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa berbekam tidaklah membatalkan wudhu. Orang yang sudah berwudhu kemudian ia berbekam, maka ia boleh untuk langsung menunaikan shalat tanpa harus berwudhu lagi. Akan tetapi, alangkah baiknya jika ia mandi terlebih dahulu agar badannya dalam keadaan bersih saat menunaikan shalat.

Wallahu a'lam.
SHARE ARTIKEL