Benarkah Menyusui Ketika Hamil Berbahaya? Begini Penjelasannya Menurut Syariat dan Juga Medis!

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 12 Oct 2018
Benarkah Menyusui Ketika Hamil Berbahaya? Begini Penjelasannya Menurut Syariat dan Juga Medis!
Gambar ilustrasi dilansir dari hellosehat.com

Jangan menyusui ketika hamil, air susu sudah campur darah!

Begitulah kira-kira perkataan orang dahulu, atau bahkan keluarga kita.

Namun, benarkah menyusi ketika hamil itu berbahaya? Begini penjelasannya menurut syariat dan juga medis!

Ini sering menjadi pertanyaan, apakah tidak berbahaya? Bagaimana hukumnya? Karena biasanya jarak anak pertama dan kedua berdekatan, belum selesai anak pertama menyusu 2 tahun, sang ibu sudah hamil lagi. Berikut pembahasannya.

Hukumnya dalam Islam

Hukumnya adalah boleh. Inilah yang disebut dengan nama al-ghiilah (الغيلة)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ

Sungguh, aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka

Dalam kitab Mausuu’ah fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan,

‏ ومن معاني الغيلة في اللّغة كذلك‏:‏ وطء الرّجل زوجته وهي ترضع، وإرضاع المرأة ولدها وهي حامل‏.‏ ولا يخرج المعنى الاصطلاحيّ عن المعنى اللّغويّ‏.‏

Diantara makna Al-ghiilah secara bahasa Adalah seseorang laki-laki menyetubuhi istrinya yang sedang masa menyusui, atau seorang wanita yang sedang masa menyusui sedangkan ia dalam keadaan hamil, makna istilah tidak melenceng dari makna bahasanya.”

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits,

واختلف العلماء في المراد بالغيلة في هذا الحديث وهي الغيل فقال مالك في الموطأ والأصمعي وغيره من أهل اللغة أن يجامع امرأته وهي مرضع …وقال بن السكيت هو أن ترضع المرأة وهي حامل … وفي الحديث جواز الغيلة فإنه صلى الله عليه وسلم لم ينه عنها وبين سبب ترك النهي وفيه جواز

Ulama berselisih pendapat mengenai maksud dari Al-ghiilah pada hadits ini. Maknanya bisa “al-ghail”. Berkata imam Malik dalam muwattha’ dan Al-Ashnamiy serta ahli bahasa yang lainnya: maknanya adalah menyetubuhi istri dalam keadaan menyusui…berkata Ibnu Sikktit, maknanya yaitu seseorang wanita menyusui dalam keadaan hamil… Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya melakukan ghiilah karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya dan menjelaskan sebab beliau tidak melarangnya. Hadits ini menunjukkan bolehnya ghiilah.”

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pernah ditanya,

إذا المرأة لم ترضع طفلها إلا لمدة سنة، فحملت وأفطمت الرضيع هل تكون آثمة والحال ما ذكر؛ لأني سمعت أن المرأة إذا أرضعت وهي حامل أن الرضيع يتضرر، فهل هذا صحيح؟

Jika seorang wanita hanya menyusui anaknya selama setahun saja, lalu ia hamil lagi dan menyapih anaknya yang masih menyusui, apakah ia berdosa dengan kondisi seperti itu? Karena aku pernah mendengar bahwa wanita yang menyusui ketika hamil bisa memberi bahaya bagi anak yang disusui, apakah hal ini benar?

Beliau menjawab,

هذا يرجع إليها وزوجها فإن تراضيا على فطامه فلا بأس وإن تراضيا على بقائه يبقى ولا يضره, فالحاصل أن المرأة تشاور زوجها في ذلك فإذا تراضيا فلا حرج؛ لقوله سبحانه: فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً يعني فطاماً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا (233) سورة البقرة. فالأمر يرجع إليهما في فطمه وعدم فطمه. جزاكم الله خيراً.

Hal Ini terserah dia dan suaminya, jika mereka berdua ridha menyapihnya maka tidak mengapa dan jika mereka berdua ridha untuk tetap menyusuinya maka silahkan tetap menyusui dan hal ini tidaklah berbahaya bagi si bayi. Intinya, seorang istri hendaknya mendiskusikannya dengan suaminya mengenai masalah itu, jika mereka berdua ridha maka tidak mengapa. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya..” [Al-Baqarah: 233]

Maka urusan ini terserah kepada mereka berdua, apakah akan menyapih atau tidak.

Namun perlu diperhatiakan, hal ini juga dilarang ketika  memberikan dampak bahaya bagi janin ataupun anak yang menyusu.

Sebagaimana dijelaskan oleh imam An-Nawawi rahimahullah, ini juga pendapat beberapa dokter di zaman beliau, beliau berkata,

قال العلماء سبب همه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع قالوا والأطباء يقولون إن ذلك اللبن داء والعرب تكرهه وتتقيه

Para ulama menjelaskan bahwa keinginan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya (al-ghiilah) adalah beliau khawatir akan membahayakan anak susu, berkata para dokter (di zaman imam An-Nawawi, pent) bahwa air susu tersebut adalah air susu penyakit, bangsa Arab tidak menyukainya dan menjauhinya.”

Penjelasan secara medis

Jawaban secara medis menyusui ketika hamil adalah hal yang tak berbahaya, selama memperhatikan beberapa poin.

Dilansir dari muslimafiyah.com, berikut poin-poin yang harus kita perhatikan:

1. Kontraksi rahim (sering di khawatirkan menjadi keguguran)

menyusui menyebabkan hormon oksitosin diproduksi, hormon ini akan menyebabkan kontraksi pada payudara dan rahim.

Namun tingkat kontraksi dari hormon oksitosin ini tidak memiliki dampak yang terlalu besar pada rahim selama hamil, tidak sampai pada tingkatan bisa menyebabkan kelahiran bayi, kecuali jika waktu melahirkan sudah mendekati harinya atau ada hal-hal lain yang berpengaruh.

Sebagai perbandingan, Kontraksi rahim saat berhubungan jima'. Hubungan jima' akan menyebabkan rahim berkontraksi, namun tidak berpengaruh terhadap kehamilan.

Akan tetapi ada juga yang tidak tahan menahan kontraksi rahim akibat menyusui atau bahkan merasa nyeri, jika sampai keadaan seperti ini, maka sebaiknya menyusui dihentikan.

2. Khawatir kekurangan gizi

Ibu hamil sekaligus menyusui harus mendapat super ekstra asupan gizi.

Asupan makanan dengan kandungan protein dan karbohidrat yang lebih tinggi dibutuhkan seorang ibu yang hamil dan menyusui, karena keadaan ini memang memerlukan tambahan tenaga.

Gizi terutama kalsium, bisa meminum kalsium posfat 1-2x sehari dan vitamin kehamilan serta juga lebih sering memakan makanan alami.

Baca Juga:

3. Produksi asi

Produksi ASI biasanya akan berkurang perlahan-lahan, karena semakin meningkatnya kadar hormon estrogen di dalam tubuh.

Rasa ASI bisa jadi berubah, bisa juga tidak dan bayi mungkin akan berhenti sendiri atau mengurangi menyusu atau menyapih dirinya sendiri.

Apakah asi bisa basi? Tidak ada istilah ASI basi, karena selama berada di dalam tubuh, ASI tidak akan pernah basi.

Begitu juga keadaan payudara ibu, sensitifitasnya akan meningkat ketika hamil, sehingga terkadang sang ibu sudah mulai merasa geli , tidak nyaman atau nyeri ketika menyusui, maka ini juga perlu diperhatikan

4. Keadaan fisik dan psikis ibu

Sang ibu pasti merasa lelah secara fisik dan psikis saat ini, belum lagi mual dan muntah karena kehamilan (morning sickness).

Oleh karena itu perlu diperhatikan keadaan ibu, jika tidak memungkinkan maka jangan menyusui ketika hamil, lebih banyak beristirahat.

5. Tetap konsultasikan kepada dokter dan ahlinya

Jangan hanya mendengar perkataan orang atau perkataan orang lain, tetapi konsultasikan kepada dokter ahlinya mengenai keadaan anda.

Karena Setiap orang memiliki kondisi tubuh dan kesehatan yang berbeda.

Sebagaimana firman Allah SWT;

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui!” [An-Nahl :  43]

Demikian, semoga bermanfaat! Wallahu A'lam.
SHARE ARTIKEL