Tubuhmu Akan Merasakan Hal Ini Saat Pingsan, Makanya Disunnahkan Mandi Setelahnya

Penulis Penulis | Ditayangkan 23 Sep 2018
Tubuhmu Akan Merasakan Hal Ini Saat Pingsan, Makanya Disunnahkan Mandi Setelahnya
Sumber gambar bobo.grid.id

Pernah mengamati orang yang sedang pingsan atau mungkin anda sendiri yang mengalami ?

Ternyata saat orang mengalami pingsan hal ini terjadi pada tubuh dan ternyata disunnahkan untuk mandi.


Kita semua pasti pernah melihat seseorang pingsan, atau mungkin malah kita yang pernah mengalaminya ?

Pingsan ialah keadaan disaat kita sadarkan diri secara tiba-tiba dan membuat kita jatuh, apa yang menjadi penyebab pingsan itu terjadi ?

Beberapa hal ini bisa menjadi penyebab seseorang mengalami pingsan, misalnya saja kaget, kelelahan atau bahkan karena menahan rasa sakit yang sangat kuat.

Ini yang Akan Anda Rasakan Pada Tubuh Saat Pingsan

Saat kita kaget, biasanya napas kita akan tersengal-sengal sehingga oksigen di dalam darah langsung meningkat, oksigen yang banyak itu lalu masuk ke saraf otak.

Saraf otak yang tiba-tiba diserang oleh banyaknya oksigen akan menyuruh pembuluh darah untuk menutup.

Akibatnya, tubuh kita akan kekurangan oksigen sehingga sebagian aktivitas akan terhenti.

Baca juga : Menguras Racun Dalam Tubuh Hanya Semalam, Seperti Produk Kinok! Anda Bisa Coba Dengan Bahan Alami Ini

Anjuran Mandi Setelah Mengalami Pingsan

Mandi setelah pingsan adalah salah satu mandi yang disunnahkan, selain karena pingsan mandi yang disunnahkan ialah setelah memandikan jenazah dan mandi sebelum masuk islam karena murtad ataupun kafir dan ingin masuk islam.

Seperti yang diceritakan dalam hadist Aisyah radhiyallahu'anha dalam hadits yang cukup panjang dibawah ini.

Dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah berkata, “Aku masuk menemui ‘Aisyah aku lalu berkata kepadanya, “Maukah engkau menceritakan kepadaku tentang peristiwa yang pernah terjadi ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit?” ‘Aisyah menjawab, “Ya. Pernah suatu hari ketika sakit Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam semakin berat, beliau bertanya: “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab, “Belum, mereka masih menunggu tuan.” Beliau pun bersabda, “Kalau begitu, bawakan aku air dalam bejana.” Maka kami pun melaksanakan apa yang diminta beliau. Beliau lalu mandi, lalu berusaha berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan. Ketika sudah sadarkan diri, beliau kembali bertanya, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab, “Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu tuan.” Kemudian beliau berkata lagi, “Bawakan aku air dalam bejana.” Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri kembali, beliau berkata, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab lagi, “Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu tuan.” Kemudian beliau berkata lagi, “Bawakan aku air dalam bejana.” Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh dan pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri, beliau pun bersabda, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Saat itu orang-orang sudah menunggu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid untuk shalat ‘Isya di waktu yang akhir. (HR. Bukhari no. 687 dan Muslim no. 418)

An Nawawi menjelaskan, “Hadits ini adalah dalil disunnahkannya untuk mandi setelah sadar dari pingsan. Jika pingsan tersebut terjadi berulang kali, maka mandi pun dianjurkan berulang kali. Namun jika ia baru mandi setelah beberapa kali pingsan, maka itu pun boleh dengan cukup sekali mandi."

Maka berdasarkan keterangan dari hadits diatas maka mandi setelah mengalami pingsan sangat dianjurkan namun tidak diwajibkan.

Sebab kita perlu memperhatikan bilamana mandi itu nanti malah membahayakan sebaiknya tidak dilakukan, bisa di gantikan dengan bersuci yang lainnya seperti wudhu atau tayamum.


Sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam ketika ada orang terbunuh karena mandi junub sebab mimpi sedangkan ia dalam keadaan terluka di kepalanya, lalu Beliau mencela orang yang menyuruhnya mandi dan menetapkan tayammum bagi keadaan tersebut.
SHARE ARTIKEL