Jangan Sampai Salah Memahami, Begini Hukum Hutang Dalam Islam

Penulis Anisa Nurfadila | Ditayangkan 07 Sep 2018


Jangan Sampai Salah Memahami, Begini Hukum Hutang Dalam Islamhutang via muslim.or.id

Bolehkan muslimin memiliki hutang? Apakah hutang memiliki akibat yang membahayakan ? Inilah jawaban lengkapnya.

Dalam Islam, hutang dikenal dengan istilah Al-Qardh, yang secara etimologi berarti memotong.

Sedangkan dalam artian menurut syar’i bermakna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa saja yang membutuhkan dan akan dimanfaatkan dengan benar, yang mana pada suatu saat nanti harta tersebut akan dikembalikan lagi kepada orang yang memberikannya.

Orang yang mempunyai hutang dalam islam disebut penghutang.

Apakah hutang diperbolehkan dalam islam untuk kaum muslimin ? 

Bagaimana hukum hutang dalam islam bagi seorang muslim ? 

Akibat hutang dalam islam, bahaya hutang dalam islam akan kita bahas secara lengkap. Simak terus yaa!

Baca Juga Bagaimana Hukum Berkurban Lewat Online?

Apakah Hutang Diperbolehkan Dalam Islam?


Jangan Sampai Salah Memahami, Begini Hukum Hutang Dalam Islamhukum hutang via khalifaland.com

Bagaimana hukum hutang dalam islam bagi kaum muslimin? Simak penjelasannya secara lengkap berikut ini.

Hukum hutang piutang dalam Islam adalah boleh. Allah SWT berfirman:

مَنْذَاالَّذِييُقْرِضُاللَّهَقَرْضًاحَسَنًافَيُضَاعِفَهُلَهُأَضْعَافًاكَثِيرَةًوَاللَّهُيَقْبِضُوَيَبْسُطُوَإِلَيْهِتُرْجَعُونَ

Artinya:

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Q. S. Al-Baqarah ayat 245).

Dalam hadist lain, Beliau Sholallahu Alaihi Wassalam juga bersabda :

يغفر للشهيد كل شيء إلا الدين

Artinya :

“Diampunkan semua dosa bagi orang mati yang terkorban Syahid kecuali jika ia mempunyai hutang (kepada manusia).” ( HR. Muslim).

Telah diketahui bahwasannya Islam membolehkan adanya hutang piutang, asalkan hal tersebut dilakukan menurut syariat yang benar.

Mengapa? Karena jika tindakan hutang piutang tidak dilakukan menurut cara yang telah disyariatkan islam.

Maka justru akan dapat menjerumuskan mereka yang terlibat di dalamnya (baik si peminjam maupun yang memberikan pinjaman) ke dalam kesesatan yang akhirnya membawa mereka kepada neraka.

Hikmah Hutang Dalam Islam

Lalu adakah manfaat mengambil pinjaman atau berhutang. Secara zhahir kelihatan bermanfaat. 

Bayangkan pada suatu waktu seseorang membutuhkan uang secara tiba tiba untuk kebutuhan yang mendesak maka jalan keluarnya adalah mengambil pinjaman.

Ada  yang berkata : Sekiranya saya tidak berani berhutang maka tentu bisnis saya tidak akan berkembang menjadi seperti sekarang ini.

Namun demikian seorang muslim sangatlah tidak dianjurkan untuk berandai-andai dan memiliki hutang.

Ketahuilah bahwa banyak orang yang mendapatkan jalan untuk memiliki bisnis tanpa berhutang dan berapa banyak pula orang yang memiliki hutang  tapi tidak bisa memiliki bisnis atau yang lainnya.

Seseorang yang suka berandai andai sebenarnya telah membuka salah satu pintu syaithan untuk menggoda dan menipu dirinya.

Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam bersabda : 

“Ahrish ‘ala maa yanfa’uka, wasta’in billahi, walaa ta’jaz, wain ashabaka syai-un falaa taqul : Lau anni fa’altu kaana kadzaa wa kadzaa. Walakin Qul : qadarullahi wa maa syaa-a fa’ala, fainna lau taftahu ‘amalasy syaithaan”

Lakukanlah perbuatan yang bermanfaat untuk dirimu, mohonlah pertolongan kepada Allah dan jangan bersikap lemah.

Itulahkira-kira hikmah hutang dalam islam yang telah kami jelaskan. 

Pada intinya, kita boleh memiliki hutang, namun, kita tidak dianjurkan untuk memilih hutang dalam solusinya.

Bahaya Hutang Dalam Islam

Adakah hadits yang menjelaskan akibat hutang dalam islam bagi muslimin ? Apakah bahaya hutang dalam islam jika dibiasakan bagi muslimin ? Inilah penjelasan lengapnya.

Banyak muslimin yang merasa nyaman dengan adanya hutang yang “melilit’ dirinya. 

Sebelum lunas pinjaman yang pertama, maka dia ingin meminjam lagi untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sangat takut berhutang dan sangat takut jika hal tersebut menjadi kebiasaannya. 

Mengapa demikian?

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu ‘anhaa, bahwasanya dia mengabarkan, 

“Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di shalatnya:

( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ)

“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang“.

Berkatalah seseorang kepada beliau:

( مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ )

“Betapa sering engkau berlindung dari hutang?”

Beliau pun menjawab:

( إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ. )

“Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya” (HR Al-Bukhaari no. 832 dan Muslim no. 1325/589).

Perlu dipahami bahwa berhutang bukanlah suatu perbuatan dosa sebagaimana telah disebutkan. 

Tetapi, seseorang yang terbiasa berhutang bisa saja mengantarkannya kepada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah subhaanahu wa ta’aala.

Bagaimana Menagih Hutang Dalam Islam ?

Adakah hadits islam yang menjelaskan gabaiman amenagih hutang dalam islam yang baik ? Kami ada penjelasannya lho.

Inilah cara bagaimana menagih hutang dalam islam yang baik.

Islam memberikan aturan dalam masalah utang-piutang, agar orang yang memberikan utang (kreditur) tidak terjebak dalam kesalahan dan dosa besar, yang akan membuat amalnya sia-sia. 

Dosa itu adalah dosa riba dan kedzaliman. Karena umumnya riba dan tindakan kedzaliman, terjadi dalam masalah utang piutang.

Pertama, islam menyarankan agar dilakukan pencatatan dalam transaksi utang piutang. 

Terlebih ketika tingkat kepercayaanya kurang sempurna. Semua ini dalam rangka menghendari sengketa di belakang. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar." (QS. al-Baqarah: 282)

Kedua, Allah memerintahkan kepada orang yang memberikan utang, agar memberi penundaan waktu pembayaran, ketika orang yang berutang mengalami kesulitan pelunasan.

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan  menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu  mengetahui." (QS. al-Baqarah: 280).

Itulah penjelasan lengkap tentang hutang yang berhasil kami rangkum. 

Ingat ya, bahwa menghutang itu boleh namun kita berkewajiban untuk membayarnya. 

Jika hutang tidak dibayar malah menimbulkan dosa. Semoga bermanfaat!

SHARE ARTIKEL