Hati-Hati Unggah Konten Panas Dimedsos, Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 6milyar

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 15 Sep 2018
Hati-Hati Unggah Konten Panas Dimedsos, Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 6milyar
Gambar Ilustrasi/thechoiceperspective

Ngeri hukumnya, dendanya juga milyaran...

Jangan sampai karena iseng anak-anak atau keluarga lainnya ditangkap polisi gara-gara posting konten dewasa.

Sudah ada yang tertangkap loh!

Menyebarkan atau mengupload konten dewasa hukumannya nggak maian-main, bisa dipenjara 12 tahun dan didenda 6 milyar.

Baru-baru ini kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Malang.

Ibnu Arif (32), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam tuntutan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya mengunggah video dewasa di media sosial.

Pelaku mem-posting video berdurasi 3 menit 44 detik itu ke grup Facebook Komunitas Peduli Malang (KPM).

"Kami melakukan penelusuran jejak digital dan tersangka dapat ditangkap. Setelah dilakukan proses hukum kami lakukan penahanan," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung di Kepanjen, Jumat (14/9)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 terkait pornografi dan Pasal 27 ayat 1 tahun 2016 tentang ITE. Pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun.

Definisi dan Ruang Lingkup Pornografi

Berbicara mengenai pornografi, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain:
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”); dan
  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”).
Dalam Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan.

Demikian juga dengan UU ITE, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 
Dari ketiga undang-undang yang dimaksud, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Sanksi Berat Penyebar Konten Pornografi

Berbicara mengenai penyebaran konten panas, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud.

Oleh karena itu jangan pernah main-main melakukannya, entah dengan sengaja atau tidak hukumnya sangat berat.

Penyebaran Pornografi, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, seperti dikutip dari hukumonline.com
 
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

Sebagaimana telah dijelaskan di atas dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi bahwa tindakan membuat atau menyebarluaskan Pornografi merupakan tindakan yang dilarang. Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Jadi, mulai sekarang awasi keluarga setiap bermain media sosial atau yang lainnya. Jangan sampai karena niat iseng-iseng malah masuk penjara!

Demikian, semoga bermanfaat untuk Anda, dan jangan lupa share artikel ini agar bsemakin banyak orang yang mengerti bahayanya menyebar konten panas.
SHARE ARTIKEL